Kubu Ical Nilai Munas Ancol Serampangan
A
A
A
JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie ataui Ical masih akan mengajukan tambahan barang bukti dalam sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang ini digelar atas laporan kubu Ical yang menggugat penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Deni Aulia Ahmad, tim kuasa hukum Ical mengatakan dalam sidang pekan depan akan mengajukan bukti berupa dugaan pemalsuan mandat Munas Ancol.
Dia yakin ada pemalsuan lantaran sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka di Bareskim Polri. "Berarti telah cukup bukti bahwa mandat itu palsu, Munas Ancol dilaksanakan secara serampangan," kata Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Deni meyakini dugaan pemalsuan mandat Munas Ancol akan terbukti, dengan begitu dugaan kubu Agung Laksono melakukan perbuatan melawan hukum semakin kuat.
Dia menyebut Munas Ancol tidak melakukan verifikasi secara ketat bagi peserta Munas. "Kubu Ancol tidak melakukan verifikasi terhadap surat mandat," katanya.
Kubu Ical akan mengajukan tambahan bukti setelah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), putusan PN Jakarta Utara. Pasalnya kubu Agung masih beraktivitas yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar.
"Ada bukti tambahan, surat dari DPD, tidak mematuhi pengadilan, padahan SK Kemenkumhan sudah dibatalkan, jelas dan nyata kubu Ancol konsisten melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Sidang ini digelar atas laporan kubu Ical yang menggugat penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Deni Aulia Ahmad, tim kuasa hukum Ical mengatakan dalam sidang pekan depan akan mengajukan bukti berupa dugaan pemalsuan mandat Munas Ancol.
Dia yakin ada pemalsuan lantaran sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka di Bareskim Polri. "Berarti telah cukup bukti bahwa mandat itu palsu, Munas Ancol dilaksanakan secara serampangan," kata Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Deni meyakini dugaan pemalsuan mandat Munas Ancol akan terbukti, dengan begitu dugaan kubu Agung Laksono melakukan perbuatan melawan hukum semakin kuat.
Dia menyebut Munas Ancol tidak melakukan verifikasi secara ketat bagi peserta Munas. "Kubu Ancol tidak melakukan verifikasi terhadap surat mandat," katanya.
Kubu Ical akan mengajukan tambahan bukti setelah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), putusan PN Jakarta Utara. Pasalnya kubu Agung masih beraktivitas yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar.
"Ada bukti tambahan, surat dari DPD, tidak mematuhi pengadilan, padahan SK Kemenkumhan sudah dibatalkan, jelas dan nyata kubu Ancol konsisten melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.
(dam)