Rubi Rubiandini Ngaku Beri USD200 Ribu ke Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengakui telah memberi USD200 ribu kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana.
Hal tersebut terungkap saat Rudi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.
Dalam kesaksiannya, Rudi menyebut uang itu diserahkan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) yang diminta Sutan. "Secara eksplisit (Sutan) tidak pernah (meminta THR), tapi menyindir," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Rudi memberikan uang itu melalui anggota DPR Komisi VII periode 2009-2014 bernama Tri Yulianto. Dia bertemu Tri di toko buah All Fresh
"Iya bertemu (dengan Tri Yulianto), bertemu sebelum saya pergi ke Bandung. Uang USD200 ribu itu diserahkan pakai ransel hitam. Itu dalam rangka buka puasa bersama. Saya bertemu cuma sebentar disitu," tutur Rudi.
Dia menuturkan lokasi pertemuan di Toko Buah All fresh adalah usulannya. Setelah itu, Tri mengajaknya untuk bertemu.
"Tri mengajak saya bertemu buka bersama, tapi saya ada acara. Dia mengatakan soal DPR di SKK. Kemudian dia bilang oh saya saja yang sampaikan ke Pak Sutan. Sorenya saya pulang ke Bandung," ungkapnya.
Setelah tiba di toko buah All Fresh, lanjut Rudi, dia bertemu dengan Tri Yulianto beserta sopirnya.
"Pak Tri dengan sopirnya. Saya serahkan di dekat mobil Pak Tri. Waktu itu Pak Tri keluar dari mobil. Saya waktu itu hanya ketemu dua menit. Sebelumnya kan sudah berjanji mau kasih ke Sutan, saya bilang Pak Tri ada titipan ke Sutan," ungkapnya.
Sutan didakwa menerima hadiah atau janji sejumlah USD140 ribu dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo. Hadiah itu diberikan Waryono terkait pembahasan asumsi dasar migas, subsidi listrik dan pengantar pembahasan RKA-KL dalam APBN-P 2013.
Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang USD200.000 dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga didakwa terima mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G berasal dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (PT DTE) Yan Achmad Suep pada Oktober 2011 silam.
Hal tersebut terungkap saat Rudi menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.
Dalam kesaksiannya, Rudi menyebut uang itu diserahkan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) yang diminta Sutan. "Secara eksplisit (Sutan) tidak pernah (meminta THR), tapi menyindir," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Rudi memberikan uang itu melalui anggota DPR Komisi VII periode 2009-2014 bernama Tri Yulianto. Dia bertemu Tri di toko buah All Fresh
"Iya bertemu (dengan Tri Yulianto), bertemu sebelum saya pergi ke Bandung. Uang USD200 ribu itu diserahkan pakai ransel hitam. Itu dalam rangka buka puasa bersama. Saya bertemu cuma sebentar disitu," tutur Rudi.
Dia menuturkan lokasi pertemuan di Toko Buah All fresh adalah usulannya. Setelah itu, Tri mengajaknya untuk bertemu.
"Tri mengajak saya bertemu buka bersama, tapi saya ada acara. Dia mengatakan soal DPR di SKK. Kemudian dia bilang oh saya saja yang sampaikan ke Pak Sutan. Sorenya saya pulang ke Bandung," ungkapnya.
Setelah tiba di toko buah All Fresh, lanjut Rudi, dia bertemu dengan Tri Yulianto beserta sopirnya.
"Pak Tri dengan sopirnya. Saya serahkan di dekat mobil Pak Tri. Waktu itu Pak Tri keluar dari mobil. Saya waktu itu hanya ketemu dua menit. Sebelumnya kan sudah berjanji mau kasih ke Sutan, saya bilang Pak Tri ada titipan ke Sutan," ungkapnya.
Sutan didakwa menerima hadiah atau janji sejumlah USD140 ribu dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo. Hadiah itu diberikan Waryono terkait pembahasan asumsi dasar migas, subsidi listrik dan pengantar pembahasan RKA-KL dalam APBN-P 2013.
Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang USD200.000 dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga didakwa terima mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G berasal dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (PT DTE) Yan Achmad Suep pada Oktober 2011 silam.
(dam)