Abaikan Putusan Hakim, Golkar Agung Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 04 Juni 2015 - 16:48 WIB
Abaikan Putusan Hakim,...
Abaikan Putusan Hakim, Golkar Agung Dilaporkan ke Polisi
A A A
DENPASAR - Partai Golkar Bali kubu Abu Rizal Bakrie atau biasa disapa Ical mendatangi Polda Bali untuk melaporkan kubu Agung Laksono. Dasar laporannya, kubu Agung Laksono dituduh melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) di Bali.

Laporan dilakukan langsung Ketua Harian I Gusti Putu Wijaya dan Badan Hukum HAM Partai Golkar Daerah Bali.

"Kami di sini hanya melaporkan tindakan melanggar hukum. Mereka telah menentang putusan sah yang dikeluarkan PTUN pusat. Dengan tegas mereka dengan sengaja melanggar hukum dengan menggelar Musda," ujar Putu di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (4/06/2015).

Kubu Agung Laksono dianggap melanggar Pasal 227 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh bulan penjara. Menurutnya, mengacu putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Agung Laksono tidak berhak untuk menggunakan simbol Partai Golkar.

"Pasal itu (227 KUHP) isinya barang siapa yang melaksanakan suatu hak, padahal dia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama tujuh bulan," jelasnya.

Baca: Tak Miliki Izin, Musda Golkar Kubu Agung Batal.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8732 seconds (0.1#10.140)