Idrus Klaim Pengurus Munas Riau Berhak Teken Calon Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham dinilai paling berhak menandatangani pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada 2015, yang akan diajukan Partai Golkar pada bulan Juli mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar produk Musyawarah Nasional (Munas) Bali Idrus Marham mengatakan, sebagaimana putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), kepengurusan produk Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dalam status quo.
Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan lanjut Idrus, maka kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan yang dihasilkan oleh Munas Riau.
"Berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, DPP Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tetap berlaku," kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Idrus menambahkan, poin keempat dalam kesepakatan islah, tentang pihak yang berhak menandatangani pengajuan calon kepala daerah, tidak dapat dipertentangkan dengan putusan sela PN Jakut.
"Keduanya justru saling memperkuat. Islah harus dijalankan sebagai sebuah komitmen. Dan kita pastikan Partai Golkar jadi ikut Pilkada. Keputusan sela PN Jakarta Utara bisa memperkuat poin keempat dalam islah," ucap Idrus.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar produk Musyawarah Nasional (Munas) Bali Idrus Marham mengatakan, sebagaimana putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), kepengurusan produk Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono dalam status quo.
Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan lanjut Idrus, maka kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan yang dihasilkan oleh Munas Riau.
"Berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, DPP Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tetap berlaku," kata Idrus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Idrus menambahkan, poin keempat dalam kesepakatan islah, tentang pihak yang berhak menandatangani pengajuan calon kepala daerah, tidak dapat dipertentangkan dengan putusan sela PN Jakut.
"Keduanya justru saling memperkuat. Islah harus dijalankan sebagai sebuah komitmen. Dan kita pastikan Partai Golkar jadi ikut Pilkada. Keputusan sela PN Jakarta Utara bisa memperkuat poin keempat dalam islah," ucap Idrus.
(maf)