Musda Dibubarkan, Agung Harus Hormati Putusan Pengadilan

Rabu, 03 Juni 2015 - 13:20 WIB
Musda Dibubarkan, Agung...
Musda Dibubarkan, Agung Harus Hormati Putusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Langkah Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang telah membubarkan Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar Golkar kubu Agung Laksono dinilai tepat.

Hal itu dikatakan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah. Menurutnya, selain tidak memiliki surat izin, Golkar Agung seharusnya menghormati putusan pengadilan.

"Yang dilakukan Kapolda Bali itu adalah langkah hukum yang tepat untuk menjaga stabilitas politik," ujar Teuku Nasrullah kepada Sindonews, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, kubu Agung seharusnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), di mana PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan PN Jakut mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).

"Saya hanya ingin memberikan pendapat bahwa putusan PN Jakut dan PTUN sudah jelas yang menyatakan Golkar yang sah sampai saat ini adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau yang diketuai oleh Aburizal Bakrie," jelasnya.

Kecuali kata dia, sudah ada pembatalan dari Pengadilan Tinggi kedua putusan tersebut. Namun untuk sekarang yang digunakan adalah putusan PTUN dan PN Jakut. Maka itu, Nasrullah mengimbau agar Golkar kubu Agung harus menghormati kedua putusan itu.

"Sampai ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi, semua pihak menghormati putusan yang ada," ucapnya.

Suka atau tidak suka, tutur Nasrullah, kubu Agung tidak boleh melawan putusan pengadilan yang ada. Meski Agung dan Menkumham sudah melayangkan banding, namun putusan banding tersebut belum turun.

"Jadi baik Agung maupun Menkuham, harus tetap menghormati putusan PTUN dan PN Jakut. Makanya langkah polisi itu tepat dengan tidak ingin membiarkan orang main bergerak sendiri, karena akan kacau negara kita kalau orang-orangnya tidak menghormati hukum yang ada," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)