Sosialisasi Putusan PTUN, Ical Kumpulkan DPD I Golkar

Selasa, 02 Juni 2015 - 19:46 WIB
Sosialisasi Putusan...
Sosialisasi Putusan PTUN, Ical Kumpulkan DPD I Golkar
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengumpulkan DPD I Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan. Ical akan mensosialisasikan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, rapat nasional malam ini juga akan mensosialisasikan islah khusus dengan kubu Agung Laksono. Menurut Nurdin, poin empat harus dijelaskan.

"Ini rapat konsultasi nasional, membicarakan putusan PTUN, putusan PN Jakarta Utara dan Islah," kata Nurdin Halid di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Nurdi Halid mengakui poin keempat islah masih menimbulkan tanda tanya siapa yang berhak menandatangani rekomendasi untuk calon kepala daerah.

Mantan Ketua Umum PSSI ini mengklaim, setelah gugatan provisi Aburizal dikabulkan oleh PN Jakarta Utara, maka yang menandatangani adalah kubu Ical.

"Hasil gugatan Provisi mengingat tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi, poin islah keempat sudah terjawab yang tanda tangan hasil Munas Riau," tegasnya.

Sementara mantan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto mengatakan, rapat nasional dengan kader daerah akan membahas terkait persiapan pemilihan kepada daerah serentak.

"Dua kubu sudah mengadakan islah untuk pilkada itukan hal yang mendasar dan membesarkan kader," kata Ketua DPR RI ini di lokasi yang sama.

Seperti diketahui, PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan provisi yang diajukan kubu Munas Bali pimpinan Ical. Putusan ini menguatkan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.

PN Jakarta Utara menyatakan, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Partai Golkar yang melibatkan kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Ical dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)