Polri Tepat Bubarkan Musda Golkar Agung
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Bali membubarkan rencana acara Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar kubu Agung Laksono di Hotel Aston, Denpasar, dinilai tepat.
Hal itu dikatakan Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet). "Karena Golkar versi Munas Ancol, selain tidak memiliki izin juga liar," ujar Bambang kepada Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) sudah sangat jelas.
"Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu," tuturnya.
Dilanjutkannya, pekan lalu PTUN Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang selama ini menjadi dagangan kelompok Agung Laksono atau Munas Ancol.
Kemudian PN Jakut telah memutuskan menolak DPP Munas Ancol dan menetapkan DPP Golkar Munas Riau yang sah. Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.
Diketahui, Musda Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono batal digelar. Musda yang sedianya dilakukan di Hotel Aston, Bali itu belum mengantongi izin dari pihak Polri. Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, pembatalan dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan panitia Musda.
Baca: Tak Miliki Izin, Musda Golkar Kubu Agung Laksono Batal
Hal itu dikatakan Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet). "Karena Golkar versi Munas Ancol, selain tidak memiliki izin juga liar," ujar Bambang kepada Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) sudah sangat jelas.
"Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu," tuturnya.
Dilanjutkannya, pekan lalu PTUN Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang selama ini menjadi dagangan kelompok Agung Laksono atau Munas Ancol.
Kemudian PN Jakut telah memutuskan menolak DPP Munas Ancol dan menetapkan DPP Golkar Munas Riau yang sah. Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.
Diketahui, Musda Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono batal digelar. Musda yang sedianya dilakukan di Hotel Aston, Bali itu belum mengantongi izin dari pihak Polri. Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, pembatalan dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan panitia Musda.
Baca: Tak Miliki Izin, Musda Golkar Kubu Agung Laksono Batal
(maf)