Peringati Waisak, 224 Napi Dapat Remisi

Selasa, 02 Juni 2015 - 15:42 WIB
Peringati Waisak, 224...
Peringati Waisak, 224 Napi Dapat Remisi
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 224 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha.

“WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),” kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi dalam rilis, Selasa (2/6/2015).

Akbar menerangkan, hal ini dilakukan karena landasan hukum yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

“Adapun besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani,” tuturnya.

Menurut Akbar, sebanyak 224 orang penerima remisi khusus Waisak 2015 adalah yang terkategori dalam RK l. Sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas untuk tahun ini tidak ada WBP yang memperolehnya.

“Rincian jumlah WBP yang mendapat remisi khusus Waisak 2015 adalah remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi satu bulan sebanyak 189 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak enam orang, remisi dua bulan sebanyak empat orang,” kata dia.

Lebih lanjut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per tanggal 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 jiwa, di mana terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan.

“Pada pemberian remisi Waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP, disusul Sumatera Selatan 18 orang dan wilayah Jateng 14 narapidana,” pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved