Peringati Waisak, 224 Napi Dapat Remisi
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 224 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha.
“WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),” kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi dalam rilis, Selasa (2/6/2015).
Akbar menerangkan, hal ini dilakukan karena landasan hukum yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.
“Adapun besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani,” tuturnya.
Menurut Akbar, sebanyak 224 orang penerima remisi khusus Waisak 2015 adalah yang terkategori dalam RK l. Sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas untuk tahun ini tidak ada WBP yang memperolehnya.
“Rincian jumlah WBP yang mendapat remisi khusus Waisak 2015 adalah remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi satu bulan sebanyak 189 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak enam orang, remisi dua bulan sebanyak empat orang,” kata dia.
Lebih lanjut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per tanggal 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 jiwa, di mana terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan.
“Pada pemberian remisi Waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP, disusul Sumatera Selatan 18 orang dan wilayah Jateng 14 narapidana,” pungkasnya.
“WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),” kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi dalam rilis, Selasa (2/6/2015).
Akbar menerangkan, hal ini dilakukan karena landasan hukum yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.
“Adapun besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani,” tuturnya.
Menurut Akbar, sebanyak 224 orang penerima remisi khusus Waisak 2015 adalah yang terkategori dalam RK l. Sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas untuk tahun ini tidak ada WBP yang memperolehnya.
“Rincian jumlah WBP yang mendapat remisi khusus Waisak 2015 adalah remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi satu bulan sebanyak 189 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak enam orang, remisi dua bulan sebanyak empat orang,” kata dia.
Lebih lanjut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per tanggal 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 jiwa, di mana terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan.
“Pada pemberian remisi Waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP, disusul Sumatera Selatan 18 orang dan wilayah Jateng 14 narapidana,” pungkasnya.
(maf)