Dana Tunjangan Profesi Guru Segera Cair

Selasa, 02 Juni 2015 - 12:45 WIB
Dana Tunjangan Profesi...
Dana Tunjangan Profesi Guru Segera Cair
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera mencairkan dana tunjangan profesi guru dalam waktu dekat. Tunjangan tidak saja diberikan kepada guru pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga diberikan kepada guru swasta yang telah mendapatkan sertifikasi profesi.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran tunjangan profesi triwulan kedua akan segera dimulai. Bagi guru non-PNS diperkirakan akan dapat disalurkan pada akhir Juni. Guru PNS akan menerima tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli. ”Untuk non-PNS karena kami (Kemendikbud) yang menyalurkan bisa cair akhir Juni.

Untuk PNS seharusnya bisa pada pertengahan puasa,” katanya di Kantor Kemendikbud kemarin. Pranata menjelaskan, anggaran tunjangan profesi dan tunjangan lain untuk guru non- PNS mencapai Rp1,3 triliun. Untuk guru PNS daerah anggaran yang siap ditransfer mencapai Rp70 triliun per tahunnya.

Menurutdia, daerahperlumengetahui jika proses pembayaran ini tidak perlu menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 lantaran sudah ada Perpres Nomor 162 tentangTunjangan Profesi Guru PNSD. Dia mengungkapkan, sebelumnya yang membuat lama pencairan tunjangan profesi karena pemerintah takut melanggar hukum lantaran dianggap mendahului PMK yang belum terbit.

Lebih lanjut dia menjelaskan, guru non-PNS yang segera cair tunjangannya mencapai 87.347 orang (82%). Persentase guru ini mendapat tunjangan profesi karena surat keputusannya (SK) sudah keluar oleh Kemendikbud. Adapun 1.314 guru yang tidak keluar SK-nya tidak menerima tunjangan profesi pada triwulan kedua ini. Dia meminta pemerintah daerah segera menyalurkan tunjangan profesi.

Dari peraturan yang ada, syarat uang tunjangan ditransferadalahmelihat laporan periode sebelumnya. Misalnya, untuk periode triwulan kedua ini syaratnya adalah laporan tahun lalu. Untuk periode ketiga nanti adalahlaporanpencairanperiode pertama dan kedua di tahun yang sama.

Jika tidak ada laporan, jangan harap daerahnya menerima tunjangan profesi berikutnya. Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengungkapkan, sampai 2014 guru yang lulus sertifikasi dan memperoleh sertifikat pendidik berjumlah 1.578.669. Jumlah guru diKemendikbudper Desember 2014 ada 3.015.315 orang. Jadi, yang belum disertifikasi sebanyak 1.436.646 guru.

Mereka yang belum disertifikasi ada dari guru PNS, guru tetap yayasan, dan guru bantu sendiri sebanyak 607.908 orang. ”Masih banyak guru yang belum dapat tunjangan profesi karena belum ikut sertifikasi. Data yang ada di kami pun hanya dari Kemendikbud, sedangkan guru yang berada di Kementerian Agama tidak termasuk di sini,” ujarnya.

Neneng zubaidah
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved