DPD Dorong Pemerintah Percepat Aturan Sampah
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), untuk mempercepat penerbitan aturan mengenai sampah yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008.
Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba menyatakan UU mengenai sampah perlu dijabarkanmenjadiperaturanpemerintah (PP), peraturan menteri (permen), dan peraturan daerah (perda). Karena, menurutnya, pembenahan masalah sampah langsung fokus ke daerah.
”Kalau saya lihat, jadi fokusnya di daerah mulai Aceh sampai Papua. Dari segi legislasi tugas pusat berat, kalau buat UU mudah, buat peraturan pemerintah agak lambat, begitu juga soal perda,” ujarnya dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat di Jakarta kemarin. Menurutnya, tugas Menteri LHK Siti Nurbaya tidak mudah karena menyangkut kehidupan orang banyak dan lingkungan hidup.
Kerusakan hutan, kebakaran, kerusakan akibat perubahan iklim, kekeringan, dan banjir menjadi tantangan ke depan. Hal itu disambut Menteri KLHSitiNurbaya. Pihaknya akan menurunkan UU Persampahan agar pemda bisa langsung menyelesaikan masalah tersebut. ”Kami sedang kerja keras betul untuk menurunkan UU Persampahan Tahun 2008,” ucapnya.
Mula akmal
Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba menyatakan UU mengenai sampah perlu dijabarkanmenjadiperaturanpemerintah (PP), peraturan menteri (permen), dan peraturan daerah (perda). Karena, menurutnya, pembenahan masalah sampah langsung fokus ke daerah.
”Kalau saya lihat, jadi fokusnya di daerah mulai Aceh sampai Papua. Dari segi legislasi tugas pusat berat, kalau buat UU mudah, buat peraturan pemerintah agak lambat, begitu juga soal perda,” ujarnya dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat di Jakarta kemarin. Menurutnya, tugas Menteri LHK Siti Nurbaya tidak mudah karena menyangkut kehidupan orang banyak dan lingkungan hidup.
Kerusakan hutan, kebakaran, kerusakan akibat perubahan iklim, kekeringan, dan banjir menjadi tantangan ke depan. Hal itu disambut Menteri KLHSitiNurbaya. Pihaknya akan menurunkan UU Persampahan agar pemda bisa langsung menyelesaikan masalah tersebut. ”Kami sedang kerja keras betul untuk menurunkan UU Persampahan Tahun 2008,” ucapnya.
Mula akmal
(bbg)