Perlindungan Saksi Pidana Belum Maksimal

Senin, 01 Juni 2015 - 11:06 WIB
Perlindungan Saksi Pidana...
Perlindungan Saksi Pidana Belum Maksimal
A A A
YOGYAKARTA - Kedudukan dan peran saksi sangat penting dalam menemukan kebenaran materiil dalam perkara pidana. Keterangan saksi juga menjadi salah satu alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selain keterangan saksi, alat bukti sah lainnya adalah keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun ada beberapa kendala sehingga saksi terkadang enggan memberikan keterangan. Hakim tinggi yustisia Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Elfi Marzuni mengatakan, kendala yang kerap dialami saksi hingga tidak mau memberikan keterangan antara lain rasa takut, ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan saksi, dan perlindungan yang didapat saksi belum maksimal.

Hal itu karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selamaini masih berorientasi pada pelaku. ”Keterangan saksi ini penting mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. Bisa dilihat, bagaimana pada sejumlah kasus, keterangan dari saksi dapat memberatkan atau malah meringankan ter-dakwa,” kata Elfi saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta kemarin.

Elfi menjabarkan pentingnya keterangan saksi dalam penyusunan putusan pengadilan mulai dari aturan hukum yang dilanggar sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum serta fakta-fakta hukum yang disajikan pada proses persidangan. Kemudian keterangan saksi juga memengaruhi penyusunan legalreasoning, yaknifaktahukum yang ditarik ke unsur-unsur pasal dakwaan, apakah memenuhinya atau tidak.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sebetulnya sulit merumuskan apa yang dimaksud dengan ancaman yang diterima saksi. Sebab hal itu sangat subjektif, tergantung dari siapa dan bagaimana cara memandangnya. Namun, bagi LPSK, jika ada pemohon yang meminta perlindungan, LPSK akan menurunkan tim untuk menguji apakah benar calon terlindung itu mendapatkan ancaman.

Dalam memberikan perlindungan bagi saksi, kata Hasto, LPSK sudah memiliki prosedur tetap. Misalkan pemberian pengawalan bagi saksi saat harus bersaksi di pengadilan. Pengawalan dilakukan personel Polri yang sudah ditunjuk untuk membantu tugastugas LPSK.

Khoirul muzzaki
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved