Perlindungan Saksi Pidana Belum Maksimal
A
A
A
YOGYAKARTA - Kedudukan dan peran saksi sangat penting dalam menemukan kebenaran materiil dalam perkara pidana. Keterangan saksi juga menjadi salah satu alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain keterangan saksi, alat bukti sah lainnya adalah keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun ada beberapa kendala sehingga saksi terkadang enggan memberikan keterangan. Hakim tinggi yustisia Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Elfi Marzuni mengatakan, kendala yang kerap dialami saksi hingga tidak mau memberikan keterangan antara lain rasa takut, ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan saksi, dan perlindungan yang didapat saksi belum maksimal.
Hal itu karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selamaini masih berorientasi pada pelaku. ”Keterangan saksi ini penting mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. Bisa dilihat, bagaimana pada sejumlah kasus, keterangan dari saksi dapat memberatkan atau malah meringankan ter-dakwa,” kata Elfi saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta kemarin.
Elfi menjabarkan pentingnya keterangan saksi dalam penyusunan putusan pengadilan mulai dari aturan hukum yang dilanggar sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum serta fakta-fakta hukum yang disajikan pada proses persidangan. Kemudian keterangan saksi juga memengaruhi penyusunan legalreasoning, yaknifaktahukum yang ditarik ke unsur-unsur pasal dakwaan, apakah memenuhinya atau tidak.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sebetulnya sulit merumuskan apa yang dimaksud dengan ancaman yang diterima saksi. Sebab hal itu sangat subjektif, tergantung dari siapa dan bagaimana cara memandangnya. Namun, bagi LPSK, jika ada pemohon yang meminta perlindungan, LPSK akan menurunkan tim untuk menguji apakah benar calon terlindung itu mendapatkan ancaman.
Dalam memberikan perlindungan bagi saksi, kata Hasto, LPSK sudah memiliki prosedur tetap. Misalkan pemberian pengawalan bagi saksi saat harus bersaksi di pengadilan. Pengawalan dilakukan personel Polri yang sudah ditunjuk untuk membantu tugastugas LPSK.
Khoirul muzzaki
Selain keterangan saksi, alat bukti sah lainnya adalah keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun ada beberapa kendala sehingga saksi terkadang enggan memberikan keterangan. Hakim tinggi yustisia Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Elfi Marzuni mengatakan, kendala yang kerap dialami saksi hingga tidak mau memberikan keterangan antara lain rasa takut, ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan saksi, dan perlindungan yang didapat saksi belum maksimal.
Hal itu karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selamaini masih berorientasi pada pelaku. ”Keterangan saksi ini penting mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan. Bisa dilihat, bagaimana pada sejumlah kasus, keterangan dari saksi dapat memberatkan atau malah meringankan ter-dakwa,” kata Elfi saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta kemarin.
Elfi menjabarkan pentingnya keterangan saksi dalam penyusunan putusan pengadilan mulai dari aturan hukum yang dilanggar sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum serta fakta-fakta hukum yang disajikan pada proses persidangan. Kemudian keterangan saksi juga memengaruhi penyusunan legalreasoning, yaknifaktahukum yang ditarik ke unsur-unsur pasal dakwaan, apakah memenuhinya atau tidak.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sebetulnya sulit merumuskan apa yang dimaksud dengan ancaman yang diterima saksi. Sebab hal itu sangat subjektif, tergantung dari siapa dan bagaimana cara memandangnya. Namun, bagi LPSK, jika ada pemohon yang meminta perlindungan, LPSK akan menurunkan tim untuk menguji apakah benar calon terlindung itu mendapatkan ancaman.
Dalam memberikan perlindungan bagi saksi, kata Hasto, LPSK sudah memiliki prosedur tetap. Misalkan pemberian pengawalan bagi saksi saat harus bersaksi di pengadilan. Pengawalan dilakukan personel Polri yang sudah ditunjuk untuk membantu tugastugas LPSK.
Khoirul muzzaki
(bbg)