Lembaga Nonkementerian Akan Dievaluasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan lembaga nonkementerian yang berpayung hukum atau pembentukannya diperintahkan oleh peraturan presiden (perpres).
Lembaga yang berpayung hukum perpres mudah dibubarkan jika dinilai tidak efektif. ” Presiden telah memerintahkan untuk melakukan evaluasi. Kita utamakan yang dasarnya perpres terlebih dahulu,” ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB) Rini Widyantini di Jakarta kemarin.
Rini mengatakan, lembaga nonkementerian yang ada saat ini selain berpayung hukum perpres juga berpayung hukum undang-undang (UU). Saat ini jumlah lembaga nonkementerian mencapai 94 lembaga. ” Saya sudah melakukan pemetaan lembaga-lembaga yang ada. Memang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kementerian inti. Kementerian hanya berjumlah 34,” paparnya. Meski demikian, jumlah lembaga nonkementerian yang berpayung hukum perpres tidaklah banyak.
”Sebanyak 60% lembaga nonkementerian merupakan perintah UU. Bangsa kita memang unik. Kalau ada masalah yang dilakukan, pasti membuat UU terlebih dulu. Setelah membuat UU, baru membuat lembaga,” sebutnya. Hal itulah, lanjutnya, yang menyebabkan jumlah lembaga nonkementerian begitu banyak.
Di samping jumlahnya yang besar, lembaga nonkementerian juga banyak yang dinilai tidak efektif. ” Satu urusan bisa dikerjakan lebih dari 17 kementerian/lembaga,” tandasnya. Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio mengatakan, lembaga- lembaga di luar kementerian lebih terlihat sebagai tempat untuk mencari pekerjaan. ” Kemudian lembaga-lembaga ini merasa sebagai regulator. Jadi berbenturan dengan kementerian inti,” ujarnya.
Dita angga
Lembaga yang berpayung hukum perpres mudah dibubarkan jika dinilai tidak efektif. ” Presiden telah memerintahkan untuk melakukan evaluasi. Kita utamakan yang dasarnya perpres terlebih dahulu,” ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB) Rini Widyantini di Jakarta kemarin.
Rini mengatakan, lembaga nonkementerian yang ada saat ini selain berpayung hukum perpres juga berpayung hukum undang-undang (UU). Saat ini jumlah lembaga nonkementerian mencapai 94 lembaga. ” Saya sudah melakukan pemetaan lembaga-lembaga yang ada. Memang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kementerian inti. Kementerian hanya berjumlah 34,” paparnya. Meski demikian, jumlah lembaga nonkementerian yang berpayung hukum perpres tidaklah banyak.
”Sebanyak 60% lembaga nonkementerian merupakan perintah UU. Bangsa kita memang unik. Kalau ada masalah yang dilakukan, pasti membuat UU terlebih dulu. Setelah membuat UU, baru membuat lembaga,” sebutnya. Hal itulah, lanjutnya, yang menyebabkan jumlah lembaga nonkementerian begitu banyak.
Di samping jumlahnya yang besar, lembaga nonkementerian juga banyak yang dinilai tidak efektif. ” Satu urusan bisa dikerjakan lebih dari 17 kementerian/lembaga,” tandasnya. Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio mengatakan, lembaga- lembaga di luar kementerian lebih terlihat sebagai tempat untuk mencari pekerjaan. ” Kemudian lembaga-lembaga ini merasa sebagai regulator. Jadi berbenturan dengan kementerian inti,” ujarnya.
Dita angga
(bbg)