Biaya Haji Turun, Layanan Ditingkatkan

Jum'at, 29 Mei 2015 - 07:51 WIB
Biaya Haji Turun, Layanan Ditingkatkan
Biaya Haji Turun, Layanan Ditingkatkan
A A A
JAKARTA - Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditetapkan sebesar USD2.717. Besaran ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu, yakni rata-rata sebesar USD502 dari USD3.219.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015 tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2015. Presiden berharap, meski pembiayaan menurun, layanan terhadap jamaah haji tidak akan berkurang. “Ini Alhamdulillah penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini berkat penghematan yang berhasil dilakukan. Kita telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat, dan melokalisasi pemondokan jamaah haji di Mekkah,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (27/5).

Presiden berharap penurunan biaya ini justru lebih meningkatkan kualitas pelayanan haji. “Efisiensi yang sudah diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelayanan publik penyelenggaraan haji ini seharusnya bisa diikuti kementerian dan lembaga yang lain untuk memangkas biaya-biaya yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada publik,” tandasnya.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, meski biaya haji mengalami penurunan, pelayanan haji akan ditingkatkan seperti penambahan katering makanan sekali sehari selama 15 hari selama jamaah di Kota Mekkah. Selain itu, Kemenag juga akan menyediakan bus salawat yang akan beroperasi selama 24 jam di Mekkah. Hal itu menurutnya untuk memudahkan jamaah haji yang tinggal di hotelhotel di luar radius 2 km dari Masjidilharam.

Lukman menambahkan, pada tahun ini jumlah kuota calon jemaah haji yang akan diberangkatkan sebanyak 168.800 orang. Sebanyak 155.200 adalah untuk keberangkatan haji reguler dan kuota 13.600 untuk haji khusus. Direktur Jenderal Pembinaan Haji Dan Umrah (PHU) Abdul Djamil mengingatkan bahwa dalam setiap tahapan penyelenggaraan kegiatan ibadah haji, sosialisasi memiliki urgensi yang tinggi.

Dengan demikian, seluruh kebijakan pelaksanaan tugas Kemenag dalam melayani, membina, dan melindungi jamaah haji Indonesia bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat, khususnya calon jamaah haji yang akan nantinya akan berangkat. “Ada tiga kata kunci dalam penyelenggaraan ibadah haji yaitu keamanan, kesehatan, serta perlindungan terhadap jamaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji,” kata Djamil.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan bahwa pada musim haji 1436H/2015 ini, Kemenag berupaya memberikan pelayanan akomodasi dalam bentuk sistem sewa setengah musim. Kebijakan ini berbeda dari yang lalu di mana sewa pemondokan di Madinah menggunakan sistem kontrak layanan melalui Majmuah.

Rarasati syarief/ alfian faisal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8250 seconds (0.1#10.140)