Usut Peredaran Video Mesum Anak
A
A
A
JAKARTA - Video mesum dua anak balita menghebohkan warga Sidoarjo, Jawa Timur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengatakan, video tersebut dimuat di sebuah blog dan mulai ramai dikunjungi sejak Senin (25/5). Namun begitu, belum diketahui dari daerah mana video itu diambil. Dalam video itu, tampak seorang bocah laki-laki berusia 4-5 tahun sedang melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri dengan bocah perempuan yang usianya sedikit lebih tua.
Video dengan format MP4 ini diambil seperti di belakang pekarangan belakang rumah milik warga. Aksi itu juga disaksikan empat temannya yang masih ingusan. ”Kami sudah melacak bahwa pembuatan video itu di daerah Jawa Timur. Siapa pun pelakunya baik perekam maupun penyebar, kami minta Polri untuk segera menangkapnya,” katanya.
Menurut Maria, si perekam dalam video tersebut memberi perintah kepada kedua bocah itu mulai dari tiduran sampai berdiri. Pengambil gambar terdengar memberikan berbagai perintah kepada kedua bocah lugu itu dengan menggunakan bahasa Jawa. Sementara anakanak itu melakukan adegan tersebut dengan tertawa-tawa polos khas bocah. ”Sek tho.. sek tho.. ayo turu.. turu (sebentar ayo tidur.. tidur),” ujar si pengambil video itu kepada dua bocah ini.
”Ayo cepat selak enek wong (ayo cepetan keburu ada orang),” tambah pengambil gambar lagi. Video berdurasi empat menit delapan detik ini menunjukkan bagaimana si perekam video memaksa dua bocah tersebut melakukan hubungan intim. Tak lama setelah adegan mesum itu, si perekam video membawa hasil rekamannya masuk rumah. Sementara di dalam rumah, seperti ada orang dewasa yang sudah menunggu dan menanyakan cara menyimpan video tersebut.
”Iki piye carane nyimpen (ini bagaimana cara menyimpannya),” ujar suara dalam video tersebut. Hingga saat ini belum jelas dari mana video tersebut berasal. Namun, video tersebut sudah beredar luas di Sidoarjo. Maria menambahkan, penyebaran itu dilakukan seseorang yang mungkin saja menyebarkan, tapi yang membuat orang lain.
Namun, dia menegaskan bahwa penyebaran link video mesum tersebut melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ”Selain itu, juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Maria kemarin. KPAI sendiri telah melibatkan Cyber Crime Polri untuk proses pelacakan bisa lebih cepat.
Bahkan, KPAI juga bekerja sama dengan ID COP untuk menyerukan gerakan stop penyebaran link pornografi. ”ID COP merupakan komunitas yang fokus pada perlindungan anak di internet,” tegasnya. Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus peredaran video mesum anak di internet. ”Anak buah saya sedang bekerja.
Tunggu saja,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurut Kabareskrim, hingga kini pihaknya belum mengetahui lokasi pembuatan video tersebut dan orang yang merekamnya. ”Belum diketahui apakah ada orang yang menyuruh melakukan, inisiatif sendiri, atau disuruh teman-teman anak itu, orang tua, atau orang lain,” katanya.
Dia menambahkan, jika dalam kasus tersebut ditemukan keterlibatan orang dewasa, pihaknya akan menindak pihak yang terlibat. ”Nanti kita lihat apakah ada unsur orang dewasanya. Pasti dipidanakan (kalau ada orang dewasa terlibat),” katanya.
Sindonews/ant
Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mengatakan, video tersebut dimuat di sebuah blog dan mulai ramai dikunjungi sejak Senin (25/5). Namun begitu, belum diketahui dari daerah mana video itu diambil. Dalam video itu, tampak seorang bocah laki-laki berusia 4-5 tahun sedang melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri dengan bocah perempuan yang usianya sedikit lebih tua.
Video dengan format MP4 ini diambil seperti di belakang pekarangan belakang rumah milik warga. Aksi itu juga disaksikan empat temannya yang masih ingusan. ”Kami sudah melacak bahwa pembuatan video itu di daerah Jawa Timur. Siapa pun pelakunya baik perekam maupun penyebar, kami minta Polri untuk segera menangkapnya,” katanya.
Menurut Maria, si perekam dalam video tersebut memberi perintah kepada kedua bocah itu mulai dari tiduran sampai berdiri. Pengambil gambar terdengar memberikan berbagai perintah kepada kedua bocah lugu itu dengan menggunakan bahasa Jawa. Sementara anakanak itu melakukan adegan tersebut dengan tertawa-tawa polos khas bocah. ”Sek tho.. sek tho.. ayo turu.. turu (sebentar ayo tidur.. tidur),” ujar si pengambil video itu kepada dua bocah ini.
”Ayo cepat selak enek wong (ayo cepetan keburu ada orang),” tambah pengambil gambar lagi. Video berdurasi empat menit delapan detik ini menunjukkan bagaimana si perekam video memaksa dua bocah tersebut melakukan hubungan intim. Tak lama setelah adegan mesum itu, si perekam video membawa hasil rekamannya masuk rumah. Sementara di dalam rumah, seperti ada orang dewasa yang sudah menunggu dan menanyakan cara menyimpan video tersebut.
”Iki piye carane nyimpen (ini bagaimana cara menyimpannya),” ujar suara dalam video tersebut. Hingga saat ini belum jelas dari mana video tersebut berasal. Namun, video tersebut sudah beredar luas di Sidoarjo. Maria menambahkan, penyebaran itu dilakukan seseorang yang mungkin saja menyebarkan, tapi yang membuat orang lain.
Namun, dia menegaskan bahwa penyebaran link video mesum tersebut melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ”Selain itu, juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Maria kemarin. KPAI sendiri telah melibatkan Cyber Crime Polri untuk proses pelacakan bisa lebih cepat.
Bahkan, KPAI juga bekerja sama dengan ID COP untuk menyerukan gerakan stop penyebaran link pornografi. ”ID COP merupakan komunitas yang fokus pada perlindungan anak di internet,” tegasnya. Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus peredaran video mesum anak di internet. ”Anak buah saya sedang bekerja.
Tunggu saja,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Menurut Kabareskrim, hingga kini pihaknya belum mengetahui lokasi pembuatan video tersebut dan orang yang merekamnya. ”Belum diketahui apakah ada orang yang menyuruh melakukan, inisiatif sendiri, atau disuruh teman-teman anak itu, orang tua, atau orang lain,” katanya.
Dia menambahkan, jika dalam kasus tersebut ditemukan keterlibatan orang dewasa, pihaknya akan menindak pihak yang terlibat. ”Nanti kita lihat apakah ada unsur orang dewasanya. Pasti dipidanakan (kalau ada orang dewasa terlibat),” katanya.
Sindonews/ant
(bbg)