Islah Dua Kubu Golkar Terancam Gagal

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:34 WIB
Islah Dua Kubu Golkar...
Islah Dua Kubu Golkar Terancam Gagal
A A A
JAKARTA - Upaya islah Partai Golkar terancam gagal karena dua kubu belum menemukan kesepahaman mengenai pihak mana yang akan menandatangani surat pencalonan kepala daerah di pilkada.

Sejauh ini, kedua kubu memang sudah menyepakati empat poin islah yang direkomendasikan Wakil Presiden yang juga tokoh senior Golkar, Jusuf Kalla (JK). Namun khusus masalah tanda tangan pada surat pencalonan di pilkada, sejauh ini belum ada titik temu. Bahkan, kedua kubu sama-sama bersikukuh mengklaim sebagai pihak yang paling berwenang.

Bagi kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB), pihak yang paling berhak bertanda tangan adalah mereka karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengakui kepengurusan Munas Riau yang dipimpin ARB sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal (sekjen). Namun sebaliknya bagi kubu MunasAncol, pihakyangberhak bertanda tangan adalah Agung Laksono (ketua umum) dan Zainuddin Amali (sekjen).

Mereka menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan Agung tetap berlaku karena ada pengajuan banding atas putusan PTUN. Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Leo Nababan membenarkan islah terbatas Partai Golkar yang diinisiasi JK bakal gagal karena menemui jalan buntu. ”Islah tidak ada lagi,” kata Leo kemarin.

Dikatakan, proses islah berhenti pada poin menyangkut kubu mana yang harus bertanda tangan pada pendaftaran calon di pilkada. ”Pada pembahasan poin satu, dua, dan tiga semua disepakati. Namun pada poin keempat mengenai siapa yang harus bertanda tangan, di situ buntu,” katanya.

”Ibarat mobil kami yang punya BPKB, yang sah kubu Agung Laksono karena kami yang punya SK Menkumham. Kalau tidak mau ikut aturan, ya kami maju terus,” ujarnya. Diketahui, empat poin islah yang direkomendasikan JK, pertama, kedua kubu sepakat untuk memastikan Golkar menjadipesertapilkada. Kedua, sepakat membentuk tim yang akan menangani persiapan pilkada, termasuk melakukan penjaringan calon kepala daerah. Ketiga, tim akan merumuskan kriteria untuk menjadi dasar bagi pasangan calon yang akan diusung partai.

Keempat, pasangan calon yang diusung akan mendapat persetujuan DPP Partai Golkar sesuai dengan aturan yang berlaku. Di lain pihak, Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengatakan, jika mengacu pada PKPU Pilkada, sudah jelas SK Menkumham tentang pengesahan Agung yang dibatalkan PTUN tidak bisa jadi dasar hukum untuk pendaftaran.

Menurutnya, pada Peraturan KPU (PKPU) khususnya pada Pasal 36 dengan jelas dikatakan bahwa SK Menkumham yang dalam proses sengketa atau digugat atau apabila mendapat putusan penundaan, maka SK itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mendaftar di pilkada. ”Ini jelas aturan. Jadi kalau mengacu ini, maka (kubu) Ancol tidak memiliki kewenangan untuk menangani pilkada, kalau ada klaim seperti itu, itu merupakan bagian untuk membodohi kader Golkar,” ujarnya.

Menurut Idrus, jika draf islah sudah diparaf tapi tetap ada pemaksaan kehendak, maka itu sangat disayangkan. ”Itu pasti akan mendegradasi ketokohan siapa pun yang ada di sana sekaligus memperkuat bahwa mereka tidak berpikir untuk Golkar, tetapi hanya menjadikan Golkar sebagai alat kepentingan kekuasaan dirinya,” ucapnya.

Idrus juga menyayangkan sikap kubu Munas Ancol yang sampai saat ini masih menggelar kegiatan musyawarah daerah (musda) atas nama organisasi. Hal itu, menurut dia, jelas dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, ilegal, dan tidak berdasar karena melawan putusan PTUN yang membatalkan kepengurusan Golkar Ancol.

Sementara itu, JK tetap akan mempertemukan ARB dengan Agung Laksono untuk membahas islah ini. Pertemuan rencananya dilakukan pada Jumat (29/5). ”Ical (ARB) baru ke luar negeri. Nanti kembali Jumat,” kata JK mengomentari rencana pertemuan islah Partai Golkar di Jakarta kemarin. Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, peluang Golkar untuk bisa ikut pilkada mengecil, terutama jika pembicaraan poin krusial mengenai penandatanganan calon itu buntu.

”Kalau satu saja di antara mereka deadlock, potensi Golkar tidak ikut pilkada tetap besar,” ujar Ray di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, dalam PKPU dengan tegas disebutkan bahwa pencalonan di pilkada harus ditandatangani oleh satu kepengurusan parpol yang terdaftar di Kemenkumham.

Memang ada jalan bagi dua kubu menggabungkan kepengurusan untuk kemudian didaftarkan di Kemenkumham, tetapi itu tidak bisa begitu saja dilakukan. ”Kalaupun kepengurusannya dikombinasikan, juga tidak bisa karena atas dasar apa kepengurusan baru tersebut dibuat. Sesuai AD/ART Golkar, sebuah kepengurusan baru haruslah berasal dari hasil munas,” kata Ray.

Dian ramdhani/ sucipto/ant
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved