BW Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2015 - 17:12 WIB
BW Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
BW Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Iya benar informasi (BW ajukan praperadilan) dari bawah seperti itu. Selanjutnya tinggal penunjukkan dan mengatur jadwal sidang," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).

Tim advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) Fickar Hajar pun membenarkan hal demikian. Menurut Fickar, permohonan tersebut diajukan bukan hanya untuk membuktikan tuduhan palsu, melainkan sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum, melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.

"Hari ini (Selasa, 27 Mei 2015) Bambang Widjoyanto kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya," ujar Fickar.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 itu sempat mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Namun permohonan itu sempat dicabut kembali.

Dalam praperadilan yang dimohonkan kali ini, kuasa hukum Bambang mendasarkan kepada hasil penyelidikan yang dilakukan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tidak bersalah.

Kemudian ditambah Memorandum Of Understanding (MoU) alias nota kesepahaman Polri dengan Peradi, rekomendasi Ombudsman yang berdasarkan Undang-undang pelayanan publik wajib ditaati dan rekomendasi Komnas HAM. "Ujian dan iktikad baik ini gagal ditanggapi Polri. Oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan," imbuhnya.

Berikut pihak yang diajukan sebagai Termohon adalah:
1. Kapolri sebagai Termohon I
2. Kabareskrim sebagai Termohon II
3. Jaksa Agung sebagai Termohon III

Tuntutan yang diminta adalah:

1. Menyatakan TIDAK SAH penetapan status Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I dan II

2. Menyatakan TIDAK SAH penetapan hasil penyidikan Termohon I dan II yang dinyatakan lengkap oleh Termohon III;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah TIDAK SAH, tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik serta oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Penyidikan dan hasil penyidikan yang telah lengkap yang dilaksanakan oleh para Termohon terkait peristiwa. (ico)

Baca :

Bambang Widjojanto Pernah Ajukan Praperadilan


BW Cabut Sementara Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4967 seconds (0.1#10.140)