Abdullah Dorong KPK Lawan Putusan Praperadilan Hadi

Rabu, 27 Mei 2015 - 16:04 WIB
Abdullah Dorong KPK...
Abdullah Dorong KPK Lawan Putusan Praperadilan Hadi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Sebab, putusan hakim PN Jaksel Haswandi itu dinilai ultra petita atau melebihi apa yang diminta oleh Hadi selaku pemohon.

"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau PK," kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi wartawan, Rabu (27/5/2015).

Abdullah juga menyarankan agar hakim PN Jaksel yang menangani praperadilan Hadi Poernomo, Haswandi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Sedangkan melaporkannya ke KY, biarlah masyarakat antikorupsi saja yang melaksanakannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo. Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8739 seconds (0.1#10.140)