Kelanjutan Perkara BW, Bareskrim Tunggu Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih menunggu Kejaksaan mengenai kelanjutan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) setelah berkas perkaranya telah P21.
"Itu tergantung dari jaksa ya," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Oleh karenanya, Bareskrim pun tinggal menunggu surat dari Kejaksaan setelah berkas itu diserahkan. "Jadi, kita tunggu saja surat dari mereka. Saya belum tau apakah suratnya sudah sampai ke saya atau belum. Belum dicek. Coba saya cek," terangnya.
Sementara itu, mengenai kabar BW yang mengajukan kembali praperadilan, pria yang akrab disapa Buwas ini tak mempersoalkan hal tersebut.
"Enggak apa-apa itu hak. Selama diatur undang-undang, dan haknya diatur undang-undang kan boleh-boleh saja. Enggak masalah. Ngapain khawatir sih? Enggak ada yang dikhawatirkan," pungkasnya.
"Itu tergantung dari jaksa ya," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Oleh karenanya, Bareskrim pun tinggal menunggu surat dari Kejaksaan setelah berkas itu diserahkan. "Jadi, kita tunggu saja surat dari mereka. Saya belum tau apakah suratnya sudah sampai ke saya atau belum. Belum dicek. Coba saya cek," terangnya.
Sementara itu, mengenai kabar BW yang mengajukan kembali praperadilan, pria yang akrab disapa Buwas ini tak mempersoalkan hal tersebut.
"Enggak apa-apa itu hak. Selama diatur undang-undang, dan haknya diatur undang-undang kan boleh-boleh saja. Enggak masalah. Ngapain khawatir sih? Enggak ada yang dikhawatirkan," pungkasnya.
(maf)