Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 27 Mei 2015 - 12:25 WIB
Ratu Atut Penuhi Panggilan...
Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013.

Atut terlihat datang di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia hadir dengan pakaian serba hitam dan kerudung motif penuh warna. Saat ditemui wartawan, Atut hanya diam sambil melontarkan senyum kecilnya dan langsung masuk ke dalam Lobi Gedung KPK.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebegai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Selain Atut, Priharsa mengatakan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga adik kandung dari Atut. "Keterangannya juga dibutuhkan dalam penyidikan dalam kasus ini," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes, di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013.

Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved