Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 27 Mei 2015 - 12:25 WIB
Ratu Atut Penuhi Panggilan...
Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013.

Atut terlihat datang di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia hadir dengan pakaian serba hitam dan kerudung motif penuh warna. Saat ditemui wartawan, Atut hanya diam sambil melontarkan senyum kecilnya dan langsung masuk ke dalam Lobi Gedung KPK.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebegai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Selain Atut, Priharsa mengatakan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga adik kandung dari Atut. "Keterangannya juga dibutuhkan dalam penyidikan dalam kasus ini," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes, di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013.

Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved