Noda Ijazah Palsu Dunia Pendidikan Tanah Air

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:42 WIB
Noda Ijazah Palsu Dunia...
Noda Ijazah Palsu Dunia Pendidikan Tanah Air
A A A
Praktik pembuatan dan penggunaan ijazah palsu kembali menodai wajah pendidikan tinggi di Tanah Air. Bahkan berdasarkan data Kemendikbud, saat ini setidaknya ada 18 'Perguruan Tinggi' yang disinyalir membuat ijazah 'Aspal' alias asli tapi palsu.

Sejumlah Kasus Ijazah Palsu


11 April 2011
Anggota DPRD Kota Tangerang dari PDIP Dasiman dipecat partainya setelah PT Banten menguatkan putusan PN Tangerang yang memvonis Dasiman dengan hukuman satu tahun penjara terkait penggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2009.

11 Agustus 2011

Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu untuk pemilihan Kepala Daerah Sragen 2000 dan 2006.

Mei 2012
Aparat Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat ijazah palsu lewat online yang beroperasi sejak 2011. Tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini.

Mei 2012
Kasus pemalsuan ijazah SMA berhasil dibongkar aparat Polrestabes Semarang, Jateng. Diduga praktik pemalsuan ijazah ini adalah bagian dari jaringan yang lebih besar.

Juni 2012
Sindikat pemalsuan ijazah di Jawa Timur dibongkar Polda Jatim. Sindikat yang beroperasi sejak 2007 telah membuat ratusan ijazah palsu jenjang S-1, S-2, dan S-3 dari sejumlah perguruan tinggi ternama.

November 2012
Sindikat pemalsuan ijazah bertarif jutaan rupiah yang prosesnya terbilang cepat, berhasil dibongkar jajaran Unit Pidum Reskrim Polresta Palembang

Mei 2015
Dua pria pembuat ijazah palsu ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kiosnya di kawasan Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

November 2014
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Kristovorus Deky Palinggi diperiksa Polisi berkaitan dengan ijazahnya yang diduga palsu.

Juli 2014
Penyidik Polda Riau mulai menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah anak Gubernur Riau Annas Maamun, Erianda, sewaktu mengajukan diri menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir.

September 2013
Aparat Polres Langsa NAD membongkar sindikat pemalsu ijazah strata satu (S1) Universitas Samudra (Unsam) Langsa. Tiga tersangka yang salah satunya dosen Kopertis Wilayah I Sumut- Aceh ditangkap terkait kasus itu.

Juni 2013
Seorang pejabat eselon di lingkungan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terpaksa dibebaskantugaskan dari jabatannnya oleh Menakertrans, Muhaimin Iskandar karena ijazah S1-nya diduga palsu.

Wajah Buram Pendidikan

Selain kasus ijazah palsu, dunia pendidikan Indonesia selama ini juga diwarnai tindakan yang makin mencoreng dunia yang seharusnya mengedepankan intelektualitas ini.

-Penjiplakan (plagiat) karya ilmiah
-Tawuran antarmahasiswa
-Tawuran antarpelajar/mahasiswa dengan pihak kepolisian -Kasus perploncoan yang berujung kematian
-Dosen dan mahasiswa terlibat narkoba
-Kasus pungutan liar (pungli) di sekolah
-Tawuran anak SMA/SMP
-Pemukulan yang dilakukan oknum guru kepada siswa
-Pelecehan seksual oknum pendidik kepada siswi/siswa
-Seks bebas para Pelajar

CARA BEDAKAN IJAZAH ASLI ATAU PALSU

1.Form kertas ijazah

-Form ijazah asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas milik negara yakni Perum Peruri.
-Ijazah asli dilengkapi dengan logo atau tanda khusus.
-Ijazah palsu hanya form kertas cetakan biasa.

2.Hologram yang menempel pada form kertas ijazah

-Pada ijazah asli, hologram merupakan satu kesatuan dengan form kertas ijazah yang dikeluarkan oleh Perum Peruri.
-Hologram ijazah asli menggunakan hologram timbul dan menyatu dengan kertas bukan ditempel. Pada ijazah palsu menggunakan
-hologram yang dibuat sendiri dengan cara ditempelkan pada pada bagian tertentu seperti stiker.

3. Dalam setiap ijazah asli yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi menggunakan bahasa atau penomoran serta kode tertentu
4. Dalam setiap ijazah asli yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi menggunakan bahasa atau penomoran serta kode tertentu

*Yang tahu hanya perguruan tinggi bersangkutan.


Sanksi Pidana Pembuat Ijazah Palsu
- Pembuat ijazah palsu juga diancam hukuman pidana seperti tercantum dalam pasal 263 KUHP ayat (2) dengan ancaman

hukuman paling lama 6 tahun
- Sesuai UU Sisdiknas No 20 tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bagi lembaga pendidikan tinggi memberikan ijazah palsu dan pemakai, serta yang membantu pembuatan ijazah palsu akan dikenakan

hukuman pidana 5 sampai 10 tahun
kurungan dengan denda Rp 500 juta hingga Rp1 miliar.

Modus Ijazah palsu (versi Indonesia Police Watch/IPW)

-Menggunakan nomor induk mahasiswa yang drof out.
-Bisa mengikuti kuliah dan bisa tidak tapi setiap ujian pasti lulus.
-Tidak kuliah dan tidak ujian tapi membayar semua biaya kuliah selama delapan semester dan biaya lainnya.

Universitas/lembaga pendidikan yang ijazah keluarannya patut diduga palsu

-Universitas yang menerbitkan ijazah itu tidak mendapatkan izin operasi dari pemerintah.
-Lembaga yang sudah memiliki izin dan pernah diakreditasi namun cara pelaksanaan belajar mengajarnya tidak sesuai dengan aturan.
-Melakukan pembuatan ijazah cara online.

*Tarif ijazah palsu

-Untuk S1 dan akta IV dijual Rp12,5 juta
-S2 seharga Rp20 juta
-S3 dijual Rp70 juta
-Gelar Doctor Honoris Causa Rp45 juta
-Ijazah SD Rp4 juta
-Rp6 juta untuk SMP
-Rp7,5 juta ijazah SMA
-Rp9 juta untuk ijazah D3

*Data kasus yang telah diungkap kepolisian.

Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Budhi Christanto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)