Rugikan Rp800 Miliar, Direktur Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2015 - 09:01 WIB
Rugikan Rp800 Miliar, Direktur Ditangkap
Rugikan Rp800 Miliar, Direktur Ditangkap
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan korbannya hingga Rp800 miliar lebih. Pelaku adalah direktur PT RPI berinisial CAL.

”Motifnya investasibodong. Diamenawarkan kondotel dan apartemen mewah, namun apartemen atau kondotel itu ternyata tidak ada,” ujar Kasubdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kemarin. Menurut dia, total ada 1.157 orang menjadi korban dan terdapat 10 laporan terhadap PT RPI dan kedua petingginya. ”Untuk yang dilaporkan yakni Komisaris PT RPI berinisial IB dan CAL,” katanya. Modus yang dilakukan oleh pelaku cukup rapi.

Pasalnya, mereka mengantongi izin dan bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa, bahkan mereka juga memiliki gedung di wilayah Jakarta Selatan. Berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimiliki PT RPI mempunyai izin usaha jasa konsultasi manajemen (pemasaran). ”Mereka ini perusahaan resmi, tapi itu digunakan untuk penipuan,” tuturnya.

Dalam aksinya, PT RPI membeli kondotel kepada pengembang. Kemudian, PT RPI menjual kembali kondotel kepada pihak ketiga sekaligus mengklaim kalau kondotel tersebut milik mereka. ”Padahal, PT RPI tidak pernah menjadi pengembang. Mereka hanya membeli, lalu menaikkan harga kondotel,” ucapnya. Para korban tergiur dengan promosi yang dilakukan para marketing dari PT RPI. Bahkan, mereka juga menyelenggarakan pameran di berbagai bidang properti dan pusat perbelanjaan.

Program pembelian langsung unit kondotel oleh PT RPI dengan harga 100%. Selain itu, pembeli yang melakukan pembelian secara lunas bisa mendapatkan asuransi yang dijanjikan setelah 10 tahun dapat balik modal. Padahal, sebenarnya PT RPI mencari keuntungan dengan cara menipu. Karena dalam beberapa tahun para investor tidak mendapatkan kondotel, mereka kemudian curiga dan langsung melaporkan ke polisi.

Dari pelaku, polisi menyita dana sebesar Rp20 miliar yang dibayarkan untuk asuransi atas nama IB dan istrinya, rekening perusahaan, trading sertifikat bangunan, mobil mewah, serta rekening milik CAL. ”Kami juga masih menelusuri aset lainnya,” ucap Arie. CAL mengaku menjalankan bisnis ini sejak 2011 lalu.

”Saya memang agen asuransi, uangnya banyak saya tanamkan di asuransi, kalau teman saya banyak main forex atau saham,” ujarnya.

Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9200 seconds (0.1#10.140)