Kasus Innospec, KPK Kembali Panggil Eks Direktur Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan Tertra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, hari ini penyidik kembali memanggil mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Arto Martoyo (SAM). Suroso akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Suroso telah mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dia langsung masuk ke Lobi Gedung KPK tanpa menghiraukan pertanyaan dari wartawan.
KPK telah menetapakan dua tersangka dalam kasus ini yakni Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.
Dalam kasus ini, Suroso Atmo Martoyo disangkakan menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim sebesar USD 190ribu. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd. Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.
Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut. Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.
Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.
Nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua Eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, Petinggi Innospec David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu poundsterling. Sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris juga menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, hari ini penyidik kembali memanggil mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Arto Martoyo (SAM). Suroso akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Suroso telah mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dia langsung masuk ke Lobi Gedung KPK tanpa menghiraukan pertanyaan dari wartawan.
KPK telah menetapakan dua tersangka dalam kasus ini yakni Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.
Dalam kasus ini, Suroso Atmo Martoyo disangkakan menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim sebesar USD 190ribu. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd. Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.
Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut. Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.
Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.
Nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua Eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, Petinggi Innospec David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu poundsterling. Sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris juga menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta.
(maf)