DPR Tegaskan Semua Parpol di Parlemen Berhak Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Dorongan untuk merevisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di parlemen semakin menguat. Usulan tersebut didasari atas keyakinan, semua partai politik (parpol) memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti perhelatan lima tahunan tersebut.
"Sebetulnya ada beberapa poin yang perlu dibahas," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
"Namun yang terpenting, kami di Komisi II telah sepakat bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk ikut pilkada. Hal itu telah diamanatkan dalam undang-undang," imbuhnya.
Rambe menambahkan, poin lain yang perlu diperbaiki adalah soal anggaran di sejumlah daerah yang hingga kini belum diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Soal anggaran menurut KPU ada daerah belum anggarkan apalagi dicairkan. Diharapkan dengan revisi ini akan ada standarisasi bagi seluruh daerah. Jangan sampai berlebihan atau kekurangan," ucap Rambe.
"Jadi ada tambahan soal pendanaan, itu memang belum ada standarisasi pendanaan dan diharapkan Permendagri dikeluarkan. Jadi kalau kita mau perkuat ini (standar pembiayaan) saya kira undang-undang harus direvisi," pungkasnya.
"Sebetulnya ada beberapa poin yang perlu dibahas," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
"Namun yang terpenting, kami di Komisi II telah sepakat bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk ikut pilkada. Hal itu telah diamanatkan dalam undang-undang," imbuhnya.
Rambe menambahkan, poin lain yang perlu diperbaiki adalah soal anggaran di sejumlah daerah yang hingga kini belum diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Soal anggaran menurut KPU ada daerah belum anggarkan apalagi dicairkan. Diharapkan dengan revisi ini akan ada standarisasi bagi seluruh daerah. Jangan sampai berlebihan atau kekurangan," ucap Rambe.
"Jadi ada tambahan soal pendanaan, itu memang belum ada standarisasi pendanaan dan diharapkan Permendagri dikeluarkan. Jadi kalau kita mau perkuat ini (standar pembiayaan) saya kira undang-undang harus direvisi," pungkasnya.
(maf)