Kantongi SK Menkumham, Agung Cs Ngotot Berhak Ikut Pilkada

Selasa, 26 Mei 2015 - 10:54 WIB
Kantongi SK Menkumham,...
Kantongi SK Menkumham, Agung Cs Ngotot Berhak Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta merasa keberatan atas syarat yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi kepengurusan partai politik yang dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar produk Munas Jakarta Zainuddin Amali mengatakan, ketentuan yang diajukan KPU telah menyalahi Undang-undang (UU).

Ketentuan yang dimaksud adalah, KPU hanya akan menerima kepengurusan hasil islah antar dua kubu yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Di situlah Peraturan KPU yang salah karena melebihi UU, karena itu kita ajukan judicial review peraturan KPU. Peraturan KPU harus berdasarkan UU, bahwa peserta yang diterima adalah yang terdaftar di Kumham. Titik," kata Zainuddin saat dihubungi, Selasa (26/5/2015).

Sebagaimana termaktub di dalam UU lanjut Amali, kepengurusan yang berhak diterima KPU adala‎h kepengurusan yang sudah mendapat pengesahan dari Menkum HAM.

Dia menegaskan, meskipun islah antara kubu kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie tercapai, kepengurusan Munas Jakarta yang berhak mengikuti pilkada.

"SK itu menyangkut kepengurusan di Menkumham, nggak ada urusannya dengan pilkada," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9280 seconds (0.1#10.140)