BNNP Sumut Sita Bika Ambon Berisi Sabu dan Ekstasi

Selasa, 26 Mei 2015 - 11:07 WIB
BNNP Sumut Sita Bika Ambon Berisi Sabu dan Ekstasi
BNNP Sumut Sita Bika Ambon Berisi Sabu dan Ekstasi
A A A
MEDAN - Sindikat narkoba menggunakan modus baru untuk menjalankan bisnisnya, yakni dengan menyelundupkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam bika ambon, makanan oleholeh khas Medan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Andi Loedianto mengatakan, barang bukti satu kilogram (kg) sabu-sabu dan 32.000 butir pil ekstasi disita dalam penyergapan ini. Adapun empat tersangka dibekuk di Medan dan Palembang (Sumsel) pada Kamis (21/5) dan Jumat (22/5). ”Awalnya ditemukan sebuah paket mencurigakan di kargo Bandara Kualanamu.

Setelah kami periksa ternyata ada dua kotak berisi bika ambon yang akan dikirim ke Palembang. Nah , kami periksa lagi dan rupanya ada sabu-sabu di bika ambon itu seberat 250 gram. Kami pun melakukan control delivery. Selanjutnya, kami terima laporan lagi bahwa akan ada lagi pengiriman narkotika ke Palembang melalui Bandara Kualanamu,” katanya di Kantor BNN Sumut, kemarin.

Informasi itu ditelusuri dan membuahkan hasil. Petugas langsung mengejar pemilik barang, yakni JAG, 34, warga Gampong Cot Lheue Rheng, Trenggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) persis di kawasan Bandarselamat, Deliserdang. Mobil tersangka pun digeledah dan ditemukan tas jinjing warna hijau berisi tujuh bungkus plastik transparan berisi 32.000 butir pil ekstasi.

Ditemukan pula 750 gram sabusabu yang disembunyikan di jok mobil. ”Tersangka JAG mengaku narkoba itu akan diterbangkan ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang,” ucapnya. Atas pengakuan JAG dan control monitor delivery di Bandara Kualanamun, petugas berkoordinasi dengan BNN Sumsel. Hasilnya tiga pria berinisial IS, 36; SB, 39; dan S alias T, 41, diringkus di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II saat menunggu kiriman dari JAP.

Kemudian ketiganya dibawa ke Medan. ”Keempat tersangka merupakan satu sindikat. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati,” ujar Brigjen Pol Andi. Tersangka JAG tidak banyak bicara saat diwawancarai. Sambil berjalan menuju tahanan, dia mengatakan, sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut diperoleh dari Malaysia.

”Karena ada yang order ke Palembang, jadi aku pesan lagi dari Malaysia,” ujarnya. Sebenarnya peredaran narkoba dengan modus operandi memasukkan ke bika ambon ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dua pelajar berinisial AS, 16; dan MM, 17, warga Jalan Luku V, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, itu mengirimkan sabu-sabu seberat 2,6 gram ke Kabupaten Karo dengan modus tersebut.

Namun, personel Polsekta Delitua menangkap keduanya di Stasiun Bus Sinabung Jaya, Selasa (12/5). Adapun pemesan sabu-sabu itu pria berinisial I, 30, belum tertangkap dan masih pengejaran petugas. Terpisah, Kriminolog Nursariani Simatupang mengatakan, modus operandi bandar narkoba saat ini semakin beragam. Masyarakat juga tidak menduga dengan cara-cara yang dilakukan pelaku untuk memuluskan bisnis haramnya.

Bila sebelumnya menyembunyikan narkoba di dalam organ tubuh, kini yang sedang tren melalui makanan bika ambon, lapis legit, dan bungkusan mi instan. ”Pengedar dan pengguna narkoba terus menggunakan akal untuk mengelabui polisi, bagaimana caranya narkoba itu bisa sampai ke tujuannya. Polisi diharapkan tak mudah terkecoh oleh cara-cara para pengedar narkoba ini. Sebab diprediksi setelah terungkapnya modus narkoba dalam bika ambon ini akan ada modus baru lagi,” ujar Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)