Hadi Poernomo Enggan Spekulasi Terkait Putusan Praperadilan

Senin, 25 Mei 2015 - 16:04 WIB
Hadi Poernomo Enggan...
Hadi Poernomo Enggan Spekulasi Terkait Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo enggan berandai-andai jika permohonannya terkait status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikabulkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Hadi, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim buat memutuskan. Dia berdalih sudah menghadirkan fakta hukum dan saksi ahli yang menguatkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak tepat.

"Kita jangan berandai-andai. Kita sebagai umat (tunggu) besok saja," ujar Hadi usai membacakan kesimpulan sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Mantan Dirjen Pajak ini menyatakan, dirinya enggan berspekulasi terlalu jauh atas putusan hakim nanti. Hal tersebut agar tak mengganggu proses hukum yang berlangsung.

Menurutnya, semua pihak diminta bersabar sampai hakim membuat putusan akhir. "Kita sebagai pemohon tidak boleh berbicara soal praperadilan sebelum ada putusan, tidak boleh berbicara apa-apa. Semua sudah saya bacakan," ucapnya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.

Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved