Eksepsi Mantan Sekjen ESDM Ditolak

Senin, 25 Mei 2015 - 13:57 WIB
Eksepsi Mantan Sekjen ESDM Ditolak
Eksepsi Mantan Sekjen ESDM Ditolak
A A A
JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Waryono Karno," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK sudah disusun secara lengkap, cermat dan jelas. Termasuk soal penerimaan uang pada 28 Mei 2013 sebesar USD 284.862 dan pada 12 Juni 2013 sebesar USD 50 Ribu dan gratifikasi yang dieksepsikan Waryono sebelumnya.

"Uang-uang itu tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan yakni setelah 30 hari penerimaan," ujar Artha.

Selain itu, perkara gratifikasi yang disebutkan Waryono tidak tertuang dalam dakwaan itu dinilai bukan menjadi dasar penyebab dakwaan tidak lengkap, cermat dan lengkap.

"Karena dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta lebih, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," ujar Artha.

Maka itu, Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. "Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," pungkas Artha.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8797 seconds (0.1#10.140)