Juli, Bekasi Terapkan Parkir Meter

Senin, 25 Mei 2015 - 11:03 WIB
Juli, Bekasi Terapkan...
Juli, Bekasi Terapkan Parkir Meter
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi melakukan uji coba parkir meter pada Juli mendatang. Sistem ini diterapkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), khususnya soal retribusi parkir dan diklaim bisa menata parkir liar di wilayahnya.

Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi Koswara mengatakan, sistem parkir meter itu diterapkan di bahu jalan (on street ) dan dalam gedung (off street ). Parkir meter diuji coba di empat titik yakni Galaksi Bekasi Selatan dan Jalan Ir H Juanda Bekasi Timur (on street). ”Sementara, off street di Jalan Pramuka dan Jalan Veteran, sekitar alun-alun, dan RSUD Kota Bekasi,” katanya kemarin.

Uji coba parkir meter akan dilakukan hingga Desember mendatang. Hal ini untuk mengukur peran parkir meter saat beroperasi di empat titik tersebut. Meski hanya tahap uji coba, pungutan retribusi parkir itu tetap akan ditarik. ”Kami hanya melakukan uji kelayakan parkir meter di Bekasi. Kalau soal retribusi, tetap kami tarik,” imbuhnya.

Penerapan parkir meter bagian dari implementasi konsep smart city di Kota Bekasi. Koswara menjelaskan, pihaknya sudah mengantisipasi terjadinya benturan dengan pengelola parkir yang sudah ada sebelumnya. Bukan hanya smart parkir yang akan diterapkan, namun juga smart lighting . Konsepnya Pemkot Kota Bekasi menempatkan kamera pengintai di beberapa titik. ”Kalau smart lighting masih dalam kajian,” paparnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sopandi Budiman menambahkan, smart parking memang sudah menjadi konsep jangka panjang Kota Bekasi. Sistem ini juga untuk menekan banyaknya titik parkir di liar yang belum mampu diselesaikan hingga saat ini. Misalnya di Jalan Pramuka dan Jalan Veteran yang minim lahan parkir. ”Akibatnya, banyak kendaraan parkir di pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan,” tandasnya.

Di Kota Bekasi tercatat ada 73 titik parkir resmi. Beberapa di antaranya sedang dikaji untuk mengetahui efektif atau tidaknya lahan tersebut sebagai tempat parkir. ”Hal ini agar tidak ada lagi oknum yang bisa memainkan pendapatan retribusi parkir,” ungkapnya.

Abdullah m surjaya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)