Islah Golkar Sia-sia jika SK Menkumham Belum Berubah
A
A
A
JAKARTA - Titik temu dengan menempuh islah antara kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan Agung Laksono guna menyudahi konflik di internal Partai Golkar dinilai akan sia-sia. Islah akan sia-sia selama proses banding masih terus berjalan dan SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly masih belum berubah.
Menurut Direktur Eksekutif dan Pendiri Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Sangkuti hal ini bisa berubah jika saat islah ada kesepakatan dengan membentuk suatu kepengurusan baru yang disetujui oleh keduanya. (Baca: SK Kemenkumham Kepengurusan Agung Tak Laku di KPU)
"Saya pikir di islah mereka enggak menyelesaikan karena (penyelesaian) administrasinya yang mungkin, bukan soal kesepakatan mereka. Sekalipun mereka sepakat tapi administrasinya yang di Menkumham yang dipakai yang itu, ya sia-sia," kata Ray usai diskusi Bertajuk Zona Ketidakstabilan Jokowi: Kocok Ulang Kabinet di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2015).
Apabila kedua kubu yakni kubu Aburizal Bakrie atau Ical dan Agung Laksono mantap memilih islah maka harus dihasilkan kepengurusan baru dan tercatat dalam SK Menkumham. Oleh karena itu KPU pun juga akan jelas dalam menjaring calon-calon yang masuk dalam Pilkada di Desember mendatang.
"Bagaimana islahnya saya enggak tahu. Sebab tidak bisa atas dasar islah mereka kemudian itu disodorkan (ke KPU). Kecuali mereka islah dan susunan baru mereka daftarkan ke Menkumham lalu disahkan setelah itu boleh hasil islah kandidat mereka," tutur Ray.
Menurut Direktur Eksekutif dan Pendiri Lingkaran Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Sangkuti hal ini bisa berubah jika saat islah ada kesepakatan dengan membentuk suatu kepengurusan baru yang disetujui oleh keduanya. (Baca: SK Kemenkumham Kepengurusan Agung Tak Laku di KPU)
"Saya pikir di islah mereka enggak menyelesaikan karena (penyelesaian) administrasinya yang mungkin, bukan soal kesepakatan mereka. Sekalipun mereka sepakat tapi administrasinya yang di Menkumham yang dipakai yang itu, ya sia-sia," kata Ray usai diskusi Bertajuk Zona Ketidakstabilan Jokowi: Kocok Ulang Kabinet di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2015).
Apabila kedua kubu yakni kubu Aburizal Bakrie atau Ical dan Agung Laksono mantap memilih islah maka harus dihasilkan kepengurusan baru dan tercatat dalam SK Menkumham. Oleh karena itu KPU pun juga akan jelas dalam menjaring calon-calon yang masuk dalam Pilkada di Desember mendatang.
"Bagaimana islahnya saya enggak tahu. Sebab tidak bisa atas dasar islah mereka kemudian itu disodorkan (ke KPU). Kecuali mereka islah dan susunan baru mereka daftarkan ke Menkumham lalu disahkan setelah itu boleh hasil islah kandidat mereka," tutur Ray.
(mhd)