27 Anggota DPR Teken Usulan Revisi UU Pilkada

Jum'at, 22 Mei 2015 - 19:51 WIB
27 Anggota DPR Teken...
27 Anggota DPR Teken Usulan Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Hingga kini, usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) telah ditandatangani oleh 27 anggota DPR. Usulan itu akan diserahkan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Senin 25 Mei 2015.

"Sampai sore ini yang menandatangani sudah 27 orang dari anggota Komisi II, artinya lebih dari setengah. Senin nanti daftarkan ke Baleg. Kita akan serahkan usulan dan naskah akademik," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat dihubungi wartawan, Jumat (22/5/2015).

Anggota DPR yang ke-27, yang membubuhkan tanda tangannya sebagai dukungan terhadap usulan revisi UU Pilkada itu adalah anggota Fraksi Demokrat, Wahidin Halim. "Ia tanda tangan selaku anggota komisi II, bukan mewakili Fraksi," kata Rambe.

Diakui Rambe, meski mayoritas Fraksi pro pemerintah menolak usulan revisi UU Pilkada ini, namun ada sebagian anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang menyetujui usulan tersebut dan telah membubuhkan tanda tangannya.

"Ada juga anggota (Koalisi Indonesia Hebat) yang di Komisi II yang tanda tangan. Nanti di Baleg kita upayakan dengan pemerintah. Kita jadwalkan selengkap-lengkapnya Kita sampaikan," kata Rambe.

Dirinya selaku ketua komisi mengaku tidak akan kecewa jika pemerintah tetap menolak usulan revisi UU Pilkada. Ia meyakini, perbaikan terhadap undang-undang ini sangat diperlukan dan penting.

"Saya enggak kecewa. Ini hak konstitusional sebagai anggota DPR. Kita ingin Pilkada yang efisien, efektif, kualitas demokrasi juga naik," kata Rambe.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8353 seconds (0.1#10.140)