DPR Bakal Evaluasi KPU soal Biaya Pilkada Bengkak
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR berencana mengevaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai persiapan Pilkada serentak 2015. Evaluasi itu dilakukan terkait membengkaknya biaya Pilkada serentak 2015 hingga Rp4 triliun.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berpendapat, KPU memang lembaga yang independen dan mandiri, tapi KPU dibentuk oleh DPR dan menggunakan uang negara. Maka, sudah sepatutnya KPU bertanggung jawab kepada DPR dan juga publik.
"Independen ya independen, enggak bisa sesuka hati saja. Kita juga butuh pertanggungjawaban KPU," kata Rambe saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (22/5/2015).
Selain itu, Komisi II DPR juga akan mengevaluasi kinerja KPU termasuk juga pelaksanaan 10 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, apakah KPU telah melaksanakan tahapan sesuai dengan apa yang diatur dalam PKPU. "Kita akan tanyakan KPU, bisa enggak melaksanakan apa yang diatur dalam PKPU," ujar Rambe.
Namun, kata Rambe, selama ini diberitakan di media bahwa KPU belum juga merampungkan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal, KPU seharusnya sudah merampungkan itu di tanggal 18 Mei lalu.
"Jadi sekarang kita tanya ke KPU, jadwalnya jalan enggak? Kita akan cek dan tanya KPU. Tidak boleh KPU berbicara atau membuat statement yang melanggar UU. Sekarang dia lain ngomongnya, mau ngatur-ngatur penundaan pilkada," jelasnya.
Menurut Rambe, pemanggilan KPU ke Komisi II DPR akan dijadwalkan minggu depan atau sesegera mungkin. Yang jelas, KPU harus mampu menjawab apa yang menjadi kebimbangan publik dalam pelaksanaan pilkada serentak, jangan sampai KPU justru tidak siap.
Adapun usulan revisi UU Pilkada, dia menambahkan, usulan itu akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin mendatang. Untuk pengusul yang sudah menandatangani persetujuan revisi yakni sekitar 26 anggota dewan dari enam fraksi yakni Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
"Tambah Demokrat, Pak Wahidin Halim. Mungkin ada lagi nanti yang tanda tangan pimpinan komisi II yang lain," pungkasnya. (ico)
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman berpendapat, KPU memang lembaga yang independen dan mandiri, tapi KPU dibentuk oleh DPR dan menggunakan uang negara. Maka, sudah sepatutnya KPU bertanggung jawab kepada DPR dan juga publik.
"Independen ya independen, enggak bisa sesuka hati saja. Kita juga butuh pertanggungjawaban KPU," kata Rambe saat dihubungi Koran SINDO, Jumat (22/5/2015).
Selain itu, Komisi II DPR juga akan mengevaluasi kinerja KPU termasuk juga pelaksanaan 10 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, apakah KPU telah melaksanakan tahapan sesuai dengan apa yang diatur dalam PKPU. "Kita akan tanyakan KPU, bisa enggak melaksanakan apa yang diatur dalam PKPU," ujar Rambe.
Namun, kata Rambe, selama ini diberitakan di media bahwa KPU belum juga merampungkan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Padahal, KPU seharusnya sudah merampungkan itu di tanggal 18 Mei lalu.
"Jadi sekarang kita tanya ke KPU, jadwalnya jalan enggak? Kita akan cek dan tanya KPU. Tidak boleh KPU berbicara atau membuat statement yang melanggar UU. Sekarang dia lain ngomongnya, mau ngatur-ngatur penundaan pilkada," jelasnya.
Menurut Rambe, pemanggilan KPU ke Komisi II DPR akan dijadwalkan minggu depan atau sesegera mungkin. Yang jelas, KPU harus mampu menjawab apa yang menjadi kebimbangan publik dalam pelaksanaan pilkada serentak, jangan sampai KPU justru tidak siap.
Adapun usulan revisi UU Pilkada, dia menambahkan, usulan itu akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin mendatang. Untuk pengusul yang sudah menandatangani persetujuan revisi yakni sekitar 26 anggota dewan dari enam fraksi yakni Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
"Tambah Demokrat, Pak Wahidin Halim. Mungkin ada lagi nanti yang tanda tangan pimpinan komisi II yang lain," pungkasnya. (ico)
(kur)