Tolak Revisi UU Pilkada, KPU Dinilai Tak Profesional

Jum'at, 22 Mei 2015 - 18:54 WIB
Tolak Revisi UU Pilkada,...
Tolak Revisi UU Pilkada, KPU Dinilai Tak Profesional
A A A
JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), dinilai janggal. Karena sebelumnya, penyelenggara pemilu itu sempat mengusulkan adanya perbaikan UU yang mengatur soal Pilkada. Maka itu, KPU dinilai tidak profesional.

"KPU sekarang tidak profesional dan punya muatan politis. Win-win solution-nya seharusnya hal-hal yang belum diatur harus diadopsi (dalam revisi UU). Toh KPU sendiri yang minta karena tidak punya payung hukum. Setelah diusulkan mereka sendiri menolak, kan lucu," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Adapun langkah Komisi II DPR yang akan mengajukan revisi UU Pilkada, Fadli mengapresiasinya. Kata Fadli, langkah yang diambil Komisi II sudah tepat, mengingat ada sejumlah persoalan yang belum diatur dalam UU Pilkada.

"Usulan revisi atas inisiatif anggota saya kira adalah jalan keluar yang masuk akal dan tidak melanggar aturan karena mengisi kekosongan," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meluruskan ihwal kabar penolakan pemerintah atas usulan revisi UU Pilkada tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi secara resmi belum pernah menyampaikan penolakannya. "Waktu itu bilangnya belum ada rencana. Kita lihat dinamikanya," kata Fadli.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8893 seconds (0.1#10.140)