KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi RS Udayana

Jum'at, 22 Mei 2015 - 14:17 WIB
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi RS Udayana
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi RS Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang dari pihak swasta menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Adapun lima orang yang akan diperiksa adalah Sales Manager PT Modern International Bambang Supriyanto, Direktur PT Berkah Niaga Medika Hendra Boedisantosa, Direktur PT Utama Sarana Medika Rohmad Setyabudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Mulia Husada Jaya, Sunardi dan Direktur PT Fondaco Mitra Utama Tjandra Miharja.

Mereka dimintai keterangan untuk tersangka untuk Made Meregawa Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5982 seconds (0.1#10.140)