KPK Periksa Adriansyah sebagai Saksi Andrew Hidayat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah dan pengusaha PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Selain Adriansyah, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengusaha juga sekaligus Direktur PT MMS Andrew Hidayat. Andrew diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"AH juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Andriansyah di wilayah Sanur, Bali. Saat bersamaan KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew Hidayat diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Andrew Hidayat)," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Selain Adriansyah, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengusaha juga sekaligus Direktur PT MMS Andrew Hidayat. Andrew diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"AH juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Priharsa.
Seperti diketahui, Kamis 9 April 2014 KPK menangkap tangan Andriansyah di wilayah Sanur, Bali. Saat bersamaan KPK juga mengamankan Andrew Hidayat di sebuah hotel di Senayan, Jakarta.
Adriansyah diduga menerima suap dari Andrew Hidayat. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Andrew Hidayat diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)