Polisi Bekuk Pemasok Sabu ke Orang Tua Penelantar Anak

Jum'at, 22 Mei 2015 - 10:41 WIB
Polisi Bekuk Pemasok...
Polisi Bekuk Pemasok Sabu ke Orang Tua Penelantar Anak
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus pemasok narkoba jenis sabu ke orang tua penelantar anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari.

Tersangka berinisial O ditangkap di sebuah tempat di kawasan Jakarta, Rabu (20/5) malam. ”Ini masih kita terus kembangkan ke tingkat bandarnya. Kalau dia ini, pengakuannya pengedar,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto kemarin.

Polisi menemukan 0,58 gram sabu saat penggeledahan terkait kasus dugaan penelantaran anak di rumah Utomo dan Nurindria di Perumahan Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Selain paket sabu yang disimpan dalam amplop di kamar lantai dua, polisi juga mengamankan bong dan alumunium foil.

Kepada penyidik, pasangan suami-istri (pasutri) itu mengatakan aktivitasnya mengonsumsi narkoba sebagai sebuah ritual yang dilakukan tiap malam Jumat. Karena kedapatan menyimpan dan mengonsumsi sabu, Utomo dan Nurindria sudah ditetapkan tersangka. Namun, untuk kasus dugaan penelantaran anak, keduanya belum dinyatakan tersangka sebab polisi masih menunggu hasil visum dan tes kejiwaan.

Di hadapan penyidik, keduanya membantah telah menelantarkan anak-anaknya. ”Mereka terbiasa menerapkan pola-pola seperti itu dalam mendidik anaknya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto.

Di bagian lain, petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, menangkap seorang guru berinisial AM, 32, lantaran diduga memerkosa muridnya sendiri, NS, 17. Pelaku yang sudah beristri ini masuk melalui jendela kamar rumah korban. Setelah itu NS mulai berubah menjadi pendiam.

Orang tua korban, Juandi, 39, yang melihat keganjilan terhadap putrinya menanyakan kepada NS tentang apa yang dia rasakan. Korban akhirnya mengakui pernah disetubuhi oleh AM. Atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka bisa dijerat Pasal 81 UU No 23 / 2002 juncto Pasal 82 UU No 35/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Helmi syarif/ Denny irawan/ Ridwansyah
(ftr)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved