Pansel Dikhawatirkan Hasilkan Pemimpin KPK Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Panitia seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) dikhawatirkan akan menghasilkan pemimpin yang bermasalah nantinya.
Hal itu terjadi jika Pansel Capim KPK tidak mengetahui medan maupun situasi KPK terakhir.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, Pansel Capim KPK harus paham dan menguasai visi misi serta filosofi KPK.
"Mereka paham enggak misi Undang-undang (UU) KPK? UU Tipikor? UU Pencucian Uang?" ujar Romli Atmasasmita saat dihubungi Sindonews, Kamis (21/5/2015).
Selain itu, Pansel Capim KPK juga harus paham situasi politik terkini. Selain itu, Pansel juga harus memahami situasi pemberantasan korupsi sejak pemimpin KPK jilid I hingga jilid III.
Dia menuturkan, jika Pansel Capim KPK memahami itu semua, maka pemimpin KPK yang tahan banting bisa dihasilkan nantinya.
"Kalau enggak punya itu, saya tidak yakin hasilnya akan baik nantinya," tutur mantan Pansel Capim KPK jilid I ini.
Sebab, lanjut Romli, perkembangan terakhir banyak tersangka KPK mengajukan praperadilan. Beberapa diantaranya bahkan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni, mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Artinya ada kesalahan mereka dalam menangani kasus," katanya.
Di samping itu, tambah dia, ada 36 tersangka yang menunggu kasusnya diselesaikan pemimpin KPK jilid IV. Dia menganggap, 36 tersangka yang nasibnya kini digantung itu karena KPK tidak memiliki bukti kuat.
"Saya khawatir Pansel belum menguasai medan, menguasai peta politik KPK. Jika demikian, pemimpin KPK nanti bermasalah. Bermasalah bukan berarti jelek ya, tapi karena tidak menguasai medan," pungkasnya.
Berikut adalah daftar nama tim Pansel Capim KPK yang disetujui Presiden Jokowi:
1. Destry Damayanti, M.Sc, (Ketua merangkap anggota)
2. Dr Enny Nurbaningsih, SH, (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, SH, LLM (anggota)
4. Ir Betti S Alisjabana, MBA (anggota)
5. Dr Yenti Garnasih, SH, MH (anggota)
6. Supra Wimbarti, M.Sc, Ph.D, (anggota)
7. Natalia Subagyo, M. Sc (anggota)
8. Dr Diani Sadiawati, SH, LLM, (anggota)
9. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D, (anggota)
(ico)
Hal itu terjadi jika Pansel Capim KPK tidak mengetahui medan maupun situasi KPK terakhir.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, Pansel Capim KPK harus paham dan menguasai visi misi serta filosofi KPK.
"Mereka paham enggak misi Undang-undang (UU) KPK? UU Tipikor? UU Pencucian Uang?" ujar Romli Atmasasmita saat dihubungi Sindonews, Kamis (21/5/2015).
Selain itu, Pansel Capim KPK juga harus paham situasi politik terkini. Selain itu, Pansel juga harus memahami situasi pemberantasan korupsi sejak pemimpin KPK jilid I hingga jilid III.
Dia menuturkan, jika Pansel Capim KPK memahami itu semua, maka pemimpin KPK yang tahan banting bisa dihasilkan nantinya.
"Kalau enggak punya itu, saya tidak yakin hasilnya akan baik nantinya," tutur mantan Pansel Capim KPK jilid I ini.
Sebab, lanjut Romli, perkembangan terakhir banyak tersangka KPK mengajukan praperadilan. Beberapa diantaranya bahkan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni, mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Artinya ada kesalahan mereka dalam menangani kasus," katanya.
Di samping itu, tambah dia, ada 36 tersangka yang menunggu kasusnya diselesaikan pemimpin KPK jilid IV. Dia menganggap, 36 tersangka yang nasibnya kini digantung itu karena KPK tidak memiliki bukti kuat.
"Saya khawatir Pansel belum menguasai medan, menguasai peta politik KPK. Jika demikian, pemimpin KPK nanti bermasalah. Bermasalah bukan berarti jelek ya, tapi karena tidak menguasai medan," pungkasnya.
Berikut adalah daftar nama tim Pansel Capim KPK yang disetujui Presiden Jokowi:
1. Destry Damayanti, M.Sc, (Ketua merangkap anggota)
2. Dr Enny Nurbaningsih, SH, (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, SH, LLM (anggota)
4. Ir Betti S Alisjabana, MBA (anggota)
5. Dr Yenti Garnasih, SH, MH (anggota)
6. Supra Wimbarti, M.Sc, Ph.D, (anggota)
7. Natalia Subagyo, M. Sc (anggota)
8. Dr Diani Sadiawati, SH, LLM, (anggota)
9. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D, (anggota)
(ico)
(kur)