HMP Diputuskan di Sidang Paripurna

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:40 WIB
HMP Diputuskan di Sidang Paripurna
HMP Diputuskan di Sidang Paripurna
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta segera menggelar rapat paripurna membahas kelanjutan hak angket. Rapat ini akan memutuskan apakah hak menyatakan pendapat (HMP) dilanjutkan atau tidak.

Sebelumnya panitia hak angket telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menandatangani permintaan anggota DPRD untuk menindaklanjuti hak angket dalam paripurna.

Setelah menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) kemarin, hari ini pihaknya akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal paripurna tersebut. ”Dalam paripurna tersebut bisa saja berhenti sampai hak angket atau melanjutkan HMP, nanti akan dibahas di sana,” kata Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI kemarin.

Pras menjelaskan, hingga saat ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI Jakarta masih konsisten untuk tidak melanjuti hak angket hingga HMP. Sikap tersebut didukung Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan dalam hak angket sudah menjadi pelajaran dan akan diperbaiki Ahok.

Kendati demikian, sebagai Ketua DPRD, Pras harus mengakomodasi surat anggota dewan yang ditandatangani lebih dari dua fraksi dan lebih dari 20 orang anggota sebagai syarat memparipurnakan temuan pelanggaran hak angket. ”Saya sekretaris PDIP sudah jelas, angket tidak ditindaklanjuti. Hanura seperti itu, PKB seperti itu. Tapi, saya sudah terima surat yang isinya lebih dari dua fraksi dan lebih dari 20 orang. Jadi harus paripurna, tetapi belum tentu HMP,” tegasnya.

Hak angket Dewan muncul sebagai reaksi atas pengesahan APBD 2015. Seperti diketahui, sebenarnya APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp73,08 triliun itu telah disepakati dan disahkan pada 27 Januari lalu. Namun, draf APBD 2015 yang telah disahkan tersebut langsung dikirim Pemprov DKI Jakarta ke Kemendagri tanpa kembali dibahas bersama DPRD.

Sepekan kemudian draf APBD tersebut dikembalikan Kemendagri lantaran dinilai kurang memenuhi syarat teknis perihal rincian nomenklatur. Mendengar hal tersebut, seluruh anggota Dewan naik pitam. Mereka bahkan mengambil kesimpulan APBD yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari.

DPRD menilai Ahok sengaja telah melanggar peraturan yang menyebutkan APBD harus kembali dibahas meski telah disahkan. Selain pengembalian draf APBD, Dewan juga menyoroti mengenai dimasukkannya anggaran ke dalam sistem e-budgeting sebelum APBD disahkan.

Pemasukan anggaran ke sistem e-budgeting ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat Kebijakan Umum Alokasi Platform Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati. Dengan sistem ini, alokasi anggaran tidak bisa lagi diutak-atik.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, tindakan Ahok menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 palsu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang harus diparipurnakan dan ditindaklanjuti dengan HMP.

Namun, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan, HMP bukan berarti pemakzulan, melainkan bisa berupa teguran ataupun permintaan maaf saja. Untuk itu, dia berharap paripurna yang digelar pekan depan itu dapat dilanjutkan dengan HMP. ”HMP itu belum tentu pemakzulan, melanjutkan hak angket saja. Nanti masing- masing fraksi memberikan pandangannya apakah pemakzulan atau peneguran,” katanya.

Berdasarkan kesepakatan DPP Partai Gerindra, kata Taufik, seharusnya pelanggaran yang dilakukan Ahok harus dimajukan hingga sampai pemakzulan di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, itu merupakan pelanggaran undang-undang yang jelas diatur. ”PKS, Golkar, Demokrat, PPP kanmasih ada. Ya kita lihat saja nanti, apabila 2/3 dari 106 anggota menyatakan pemakzulan, ya sudah makzulkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ahok menanggapi santai rencana sidang paripurna lanjutan hak angket tersebut. Menurutnya, selama menjabat gubernur dia harus membuat perubahan. Ini dimulai dari pembersihan mental pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

”Kan belum ada HMP, saya mau ada perubahan semasa saya menjabat sebagai gubernur. Tidak ada lagi PNS yang bermainmain dengan anggaran apalagi tidak mau bekerja,” tegasnya.

Bima setiyadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4666 seconds (0.1#10.140)