Pengusaha Dibunuh dan Dirampok
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha sembako ditemukan tewas di rumahnya yang berada di Kompleks KFT Blok A No 22, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pagi kemarin. Korban diduga dibunuh oleh pelaku perampokan karena beberapa barang berharga raib.
Syafrianto Jono, 49, tewas dengan luka bacok di kepalanya. Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya, Venny, 40. Sebelum kejadian sekitar pukul 00.15 WIB, korban terlihat sedang asyik menonton televisi di lantai satu rumahnya. ”Sudah kebiasaan bapak (Syafrianto) nonton televisi sampai pagi. Saya kaget pas ke bawah Bapak sudah telentang dan darah ada di mana-mana,” ujar Venny kepada penyidik kepolisian.
Dia menemukan suaminya sudah tidak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB saat terbangun dari tidur. ”Biasanya kalau mengantuk, Bapak langsung masuk kamar di lantai atas,” kata ibu satu anak itu. Selain dibunuh, kuat dugaan korban juga dirampok.
Beberapa barang berharga miliknya digondol pelaku seperti laptop merek Sony, dua handphone Samsung dan BlackBerry, tiket pesawat ke Singapura, serta uang tunai Rp17 juta. Kapolsek Cengkareng Kompol Sutarjono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan, termasuk satu pembantu korban, Wulan, 23. ”Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Korban tinggal bersama istri dan pembantunya,” ujarnya.
Polisi mencurigai kasus pembunuhan dan perampokan ini dilakukan oleh orang yang sudah mengincar rumah sekaligus mengetahui seluk beluk kondisi rumah. ”Kami menduga ini dilakukan orang dalam karena tidak ada tanda-tanda kerusakan di pintu, kamar, maupun tempat penyimpanan barang berharga,” kata Kasubnit Jatanras Satreskrim Polres Jakarta Barat Ipda Dimitri Mahendra.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara detail dugaan motif orang dalam yang nekat menghabisi pengusaha tersebut. Dia juga memastikan pembunuhan dan perampokan itu dilakukan lebih dari satu orang.
Di bagian lain, dua residivis pencurian kendaraan bermotor dibekuk polisi saat sedang beraksi di wilayah Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keduanya juga dihadiahi timah panas lantaran hendak memukul petugas menggunakan besi. ”Waktu kami tangkap, mereka melakukan perlawanan. Keduanya terpaksa ditembak kakinya,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi kemarin.
Peristiwa pada Jumat (15/5) itu ketika polisi tengah menjalankan operasi rutin untuk mengamankan wilayahnya dari tindak pencurian. Saat berada di Pasar Cipulir, polisi melihat dua orang sedang mencongkelcongkel pintu mobil Suzuki pikap warna hitam bernopol B 9590 SAB. ”Mobilnya terparkir di pinggir Jalan Ulujami, Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Itu punya pengusaha rental tenda. Dia habis ngangkutin tenda dari mobil ke tokonya,” sebutnya.
Ketika pemeriksaan diketahui dua pelaku pernah dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Cibinong, Bogor, pada 2012. Saat keluar, mereka kambuh lagi sebagai pencuri. ”Mereka berdua ini residivis. Masuk penjara pada 2010, keluar 2012 di Rutan Cibinong. Kasusnya pencurian kendaraan bermotor. Keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria,” kata Deddy.
Kini dua pelaku mendekam di Polsek Pesanggrahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yan yusuf/sindonews
Syafrianto Jono, 49, tewas dengan luka bacok di kepalanya. Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya, Venny, 40. Sebelum kejadian sekitar pukul 00.15 WIB, korban terlihat sedang asyik menonton televisi di lantai satu rumahnya. ”Sudah kebiasaan bapak (Syafrianto) nonton televisi sampai pagi. Saya kaget pas ke bawah Bapak sudah telentang dan darah ada di mana-mana,” ujar Venny kepada penyidik kepolisian.
Dia menemukan suaminya sudah tidak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB saat terbangun dari tidur. ”Biasanya kalau mengantuk, Bapak langsung masuk kamar di lantai atas,” kata ibu satu anak itu. Selain dibunuh, kuat dugaan korban juga dirampok.
Beberapa barang berharga miliknya digondol pelaku seperti laptop merek Sony, dua handphone Samsung dan BlackBerry, tiket pesawat ke Singapura, serta uang tunai Rp17 juta. Kapolsek Cengkareng Kompol Sutarjono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan, termasuk satu pembantu korban, Wulan, 23. ”Kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Korban tinggal bersama istri dan pembantunya,” ujarnya.
Polisi mencurigai kasus pembunuhan dan perampokan ini dilakukan oleh orang yang sudah mengincar rumah sekaligus mengetahui seluk beluk kondisi rumah. ”Kami menduga ini dilakukan orang dalam karena tidak ada tanda-tanda kerusakan di pintu, kamar, maupun tempat penyimpanan barang berharga,” kata Kasubnit Jatanras Satreskrim Polres Jakarta Barat Ipda Dimitri Mahendra.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara detail dugaan motif orang dalam yang nekat menghabisi pengusaha tersebut. Dia juga memastikan pembunuhan dan perampokan itu dilakukan lebih dari satu orang.
Di bagian lain, dua residivis pencurian kendaraan bermotor dibekuk polisi saat sedang beraksi di wilayah Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keduanya juga dihadiahi timah panas lantaran hendak memukul petugas menggunakan besi. ”Waktu kami tangkap, mereka melakukan perlawanan. Keduanya terpaksa ditembak kakinya,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi kemarin.
Peristiwa pada Jumat (15/5) itu ketika polisi tengah menjalankan operasi rutin untuk mengamankan wilayahnya dari tindak pencurian. Saat berada di Pasar Cipulir, polisi melihat dua orang sedang mencongkelcongkel pintu mobil Suzuki pikap warna hitam bernopol B 9590 SAB. ”Mobilnya terparkir di pinggir Jalan Ulujami, Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Itu punya pengusaha rental tenda. Dia habis ngangkutin tenda dari mobil ke tokonya,” sebutnya.
Ketika pemeriksaan diketahui dua pelaku pernah dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Cibinong, Bogor, pada 2012. Saat keluar, mereka kambuh lagi sebagai pencuri. ”Mereka berdua ini residivis. Masuk penjara pada 2010, keluar 2012 di Rutan Cibinong. Kasusnya pencurian kendaraan bermotor. Keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria,” kata Deddy.
Kini dua pelaku mendekam di Polsek Pesanggrahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yan yusuf/sindonews
(ftr)