Revisi UU Pilkada Siap Dibawa ke Baleg DPR
A
A
A
JAKARTA - Usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah siap dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Di Baleg, UU itu akan diharmonisasi dan akan dibahas dengan pemerintah. Langkah itu menindaklanjuti hasil rapat internal Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Dalam rapat Komisi II DPR, sebanyk 17 anggota dari lima fraksi telah menandatangi persetujuan usulan revisi.
"Besok tinggal kita kirim ke Baleg dengan harapan memang tidak
terlalu lama ini direvisi, dan Baleg tentu akan dibicarakan lagi dengan pemerintah," tutur Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman usai rapat internal Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Mei 2015.
Rambe menjelaskan, usulan revisi atau pembuatan UU bisa melalui usulan fraksi atau melalui hak usulan anggota Dewan. (Baca: KPU Tidak Ikut Campur Revisi UU Pilkada)
Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mengakui dalam rapat telah disampaikan draf ranangan revisi UU Pilkada. setiap anggota dipersilakan untuk menandatangani usulan
Pemimipin Komisi II, kata dia, mempersilakan setiap anggota untuk berkonsultasi dengan fraksi masing-masing. "Karena usulan revisi itu bisa melalui komisi dan bisa melalui anggota. Ada yang sepakat, ada yang belum. Ada minta mempelajari revisi. Ya seimbang lah," kata Riza.
Dia mengungkapkan, anggota Dewan dari enam fraksi yakni Partai Golkar, PPP, PKS, Gerindra, PAN sudah menandatangani. Sementara Demokrat akan mempelajari draf. PDIP belum membahas usulan revisi di internal.
Oleh karena itu, kata dia, belum ada yang menolak atas nama fraksi karena sifatnya masih meminta pandangan di internal Komisi II. Namun, pimpinan Komisi II mendorong fraksi segera mendiskusikan draf usulan ini, dan berdialog bersama supaya tidak ada salah persepsi mengenai apa yang akan direvisi.
"Kalau mereka menilai revisi penting, maka akan mendukung. Ada sekitar tujuh pasal yang akan direvisi," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Di Baleg, UU itu akan diharmonisasi dan akan dibahas dengan pemerintah. Langkah itu menindaklanjuti hasil rapat internal Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Dalam rapat Komisi II DPR, sebanyk 17 anggota dari lima fraksi telah menandatangi persetujuan usulan revisi.
"Besok tinggal kita kirim ke Baleg dengan harapan memang tidak
terlalu lama ini direvisi, dan Baleg tentu akan dibicarakan lagi dengan pemerintah," tutur Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman usai rapat internal Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Mei 2015.
Rambe menjelaskan, usulan revisi atau pembuatan UU bisa melalui usulan fraksi atau melalui hak usulan anggota Dewan. (Baca: KPU Tidak Ikut Campur Revisi UU Pilkada)
Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mengakui dalam rapat telah disampaikan draf ranangan revisi UU Pilkada. setiap anggota dipersilakan untuk menandatangani usulan
Pemimipin Komisi II, kata dia, mempersilakan setiap anggota untuk berkonsultasi dengan fraksi masing-masing. "Karena usulan revisi itu bisa melalui komisi dan bisa melalui anggota. Ada yang sepakat, ada yang belum. Ada minta mempelajari revisi. Ya seimbang lah," kata Riza.
Dia mengungkapkan, anggota Dewan dari enam fraksi yakni Partai Golkar, PPP, PKS, Gerindra, PAN sudah menandatangani. Sementara Demokrat akan mempelajari draf. PDIP belum membahas usulan revisi di internal.
Oleh karena itu, kata dia, belum ada yang menolak atas nama fraksi karena sifatnya masih meminta pandangan di internal Komisi II. Namun, pimpinan Komisi II mendorong fraksi segera mendiskusikan draf usulan ini, dan berdialog bersama supaya tidak ada salah persepsi mengenai apa yang akan direvisi.
"Kalau mereka menilai revisi penting, maka akan mendukung. Ada sekitar tujuh pasal yang akan direvisi," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
(dam)