KPU Tegaskan Revisi UU Pilkada Otoritas DPR dan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Rencana DPR melakukan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum berjalan mulus. Pemerintah dikabarkan menolak melakukan revisi.
Komisioner KPU Ida Budiarti mengatakan, revisi undang-undang pemilihan kepada daerah kewenangan DPR dan pemerintah.
"Itu otoritas DPR dan pemerintah. KPU sebagai pelaksana UU punya kewajiban untuk sesuaikan dan ketentuan hukum baru," kata Ida di Istana, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Revisi UU Pilkada muncul lantaran konflik Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak kunjung selesai. Sementara pelaksanaan pilkada serentak sudah dekat.
Ida menegaskan, KPU tidak bisa mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ditetapkan. Menurutnya, untuk partai yang berkonflik harus menunggu berkekuatan hukum tetap atau berdamai.
"Tidak bisa, karena KPU sudah dikunci oleh beberapa norma yang ada di UU itu sendiri," tegasnya.
Komisioner KPU Ida Budiarti mengatakan, revisi undang-undang pemilihan kepada daerah kewenangan DPR dan pemerintah.
"Itu otoritas DPR dan pemerintah. KPU sebagai pelaksana UU punya kewajiban untuk sesuaikan dan ketentuan hukum baru," kata Ida di Istana, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Revisi UU Pilkada muncul lantaran konflik Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak kunjung selesai. Sementara pelaksanaan pilkada serentak sudah dekat.
Ida menegaskan, KPU tidak bisa mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ditetapkan. Menurutnya, untuk partai yang berkonflik harus menunggu berkekuatan hukum tetap atau berdamai.
"Tidak bisa, karena KPU sudah dikunci oleh beberapa norma yang ada di UU itu sendiri," tegasnya.
(maf)