Idrus: Abaikan Saran Jokowi, Yasonna Ikut Perintah Siapa?
A
A
A
JAKARTA - Rencana Menkumham Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Golkar hasil Munas Bali dikritik.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya pernah menyarankan Yasonna agar tidak mengajukan banding. "Jika memang benar yang dikatakan Pak Fahri Hamzah, jadi Yasonna ikut perintah siapa ingin mengajukan banding?" ujar Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/5/2015).
Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan rencana banding politikus PDIP tersebut. Jika tidak menjalankan saran presiden, dia mengaku heran atas perintah siapa Menkumham Yasonna melaksanakan niatan itu.
"Berarti ada orang selain presiden yang memerintah Yasonna. Siapa selain presiden yang bisa memerintah?" tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Jokowi pernah melarang Menkumham Yasonna untuk melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham. SK tersebut mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Sikap Jokowi itu, kata Fahri, disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Pemimpin DPR di Istana Negara belum lama ini. "Yang patut disyukuri, presiden akan mendorong Menkumham untuk tidak banding. Itu menggembirakan. Mudah-mudahan dengan selesainya proses di PTUN ini selesai juga persoalan pada dua parpol," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.
Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya pernah menyarankan Yasonna agar tidak mengajukan banding. "Jika memang benar yang dikatakan Pak Fahri Hamzah, jadi Yasonna ikut perintah siapa ingin mengajukan banding?" ujar Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/5/2015).
Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan rencana banding politikus PDIP tersebut. Jika tidak menjalankan saran presiden, dia mengaku heran atas perintah siapa Menkumham Yasonna melaksanakan niatan itu.
"Berarti ada orang selain presiden yang memerintah Yasonna. Siapa selain presiden yang bisa memerintah?" tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Jokowi pernah melarang Menkumham Yasonna untuk melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham. SK tersebut mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Sikap Jokowi itu, kata Fahri, disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Pemimpin DPR di Istana Negara belum lama ini. "Yang patut disyukuri, presiden akan mendorong Menkumham untuk tidak banding. Itu menggembirakan. Mudah-mudahan dengan selesainya proses di PTUN ini selesai juga persoalan pada dua parpol," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.
(kri)