Usut Kasus Korlantas, KPK Periksa Dirut BNI Syariah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator pengemudi atau driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dengan tersangka Sukotjo S Bambang (SB).
Untuk melengkapi berkas penyidikan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dino Indiano yang tak lain adalah Direktur Utama BNI Syariah. Dino akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) ini.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sukotjo S Bambang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Tersangka lainnya adalah, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemudian Pengadilan DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Saat ini Sukotjo dan Budi masih menjalani penyidikan di KPK. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dino Indiano yang tak lain adalah Direktur Utama BNI Syariah. Dino akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) ini.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sukotjo S Bambang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Tersangka lainnya adalah, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemudian Pengadilan DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Saat ini Sukotjo dan Budi masih menjalani penyidikan di KPK. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
(maf)