Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:50 WIB
Kejagung Tahan Mantan...
Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin (IH) atas kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar TVRI tahun anggaran (TA) 2012 yang diduga merugikan negara sekitar Rp3,7 miliar.

Irwan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. ”Kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Turin mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi. Iwan Hendarmin merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar TVRI TA 2012.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah, Mandra Naih, Iwan Chermawan, dan Yulkasmir. Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana membenarkan bahwa kemarin tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap IH yang selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI TA 2012. ”Selain IH, tim penyidik juga meminta keterangan tiga orang saksi, namun yang hadir hanya dua,” ungkap Tony.

Dua orang saksi itu adalah Tribowo Kris Winarso selaku Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia LPP TVRI TA 2012 dan Syafarudin selaku Penulis Pengumuman Program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI TA 2012. Adapun saksi Erina AC Tobing selaku direktur teknis LPP TVRI TA 2012 tidak hadir dalam pemeriksaan.

Kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait kronologis terjadinya pengalihan anggaran pada bidang umum dan sumber daya manusia ke bidang program dan berita, termasuk ketentuan yang mendasari terjadinya pengalihan anggaran tersebut.

Hasyim ashari
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved