Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:50 WIB
Kejagung Tahan Mantan...
Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin (IH) atas kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar TVRI tahun anggaran (TA) 2012 yang diduga merugikan negara sekitar Rp3,7 miliar.

Irwan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. ”Kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Turin mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi. Iwan Hendarmin merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan acara siap siar TVRI TA 2012.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah, Mandra Naih, Iwan Chermawan, dan Yulkasmir. Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana membenarkan bahwa kemarin tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap IH yang selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI TA 2012. ”Selain IH, tim penyidik juga meminta keterangan tiga orang saksi, namun yang hadir hanya dua,” ungkap Tony.

Dua orang saksi itu adalah Tribowo Kris Winarso selaku Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia LPP TVRI TA 2012 dan Syafarudin selaku Penulis Pengumuman Program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI TA 2012. Adapun saksi Erina AC Tobing selaku direktur teknis LPP TVRI TA 2012 tidak hadir dalam pemeriksaan.

Kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait kronologis terjadinya pengalihan anggaran pada bidang umum dan sumber daya manusia ke bidang program dan berita, termasuk ketentuan yang mendasari terjadinya pengalihan anggaran tersebut.

Hasyim ashari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8053 seconds (0.1#10.140)