Banding Menkumham Ganggu Pilkada

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:50 WIB
Banding Menkumham Ganggu...
Banding Menkumham Ganggu Pilkada
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bisa memberikan solusi untuk partai politik yang bersengketa agar bisa ikut pilkada. Salah satu caranya, pemerintah tidak perlu mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jokowi dinilai bisa melakukan hal tersebut pada kasus Partai Golkar. Berdasarkan putusan PTUN, kubu Aburizal Bakrie (ARB) dinyatakan menang dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk Agung Laksono dinyatakan batal.

”Pemerintah seharusnya mempersempit pilihan agar Partai Golkar bisa tetap ikut pilkada. Salah satu caranya tidak perlu banding. Jika tidak ada banding, Agung bisa berpikir untuk bergabung ke ARB untuk sama-sama berpikir tentang pilkada,” ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia Agung Suprio kemarin.

Kalau pemerintah banding, menurut dia, status Golkar ini akan terus berlarut-larut. Ancaman sangat nyata menghadang Golkar karena baik kubu ARB maupun Agung sama-sama tidak bisa mendaftarkan calon pada Pilkada 2015. Bagi kubu ARB, meskipun PTUN menyatakan kepengurusan sah kembali ke hasil Munas Riau 2009, itu menjadi tidak berlaku jika ada banding dari Menkumham.

Dengan begitu proses pengadilan harus menunggu putusan inkracht. Adapun kubu Agung juga tidak bisa mendaftarkan calon lantaran SK Menkumham yang dimiliki sudah tidak sah karena dianulir PTUN. ”Untuk itu, kubu Agung dan ARB harus sama-sama berpikir lebih jauh. Ini momentum rekonsiliasi. Mereka harus sadar bahwa eksistensi partai lebih penting daripada eksistensi kelompok,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja memerintahkan Menkumham Yasonna H Laoly untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum bagi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bisa mengikuti pilkada serentak.

Menurut Fahri, jika banding dilakukan, pilkada serentak bukan hanya akan terganggu jadwalnya, melainkan akan membahayakan stabilitas politik pada pilkada di 269 daerah. ”Kalau mereka banding akan mengganggu, jangan dong. Presiden harus berkepentingan menjaga agar partai ini kompak dan satu suara sekarang, itu prerogatif Presiden. Caranya, ya meminta Menkumham sebagai pihak yang memulai perkara ini untuk tidak meneruskan perkara,” katanya.

Fahri bahkan menganggap langkah Menkumham yang memilih untuk mengajukan banding berseberangan dengan pendapat Presiden Jokowi yang disampaikan pada rapat konsultasi bersama pimpinan DPR pada Senin (18/6). ”Presiden maunya nggak begitu, Jokowi mengharapkan agar tahapan pilkada yang sudah masuk periode persiapan tidak terganggu,” ujar Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sementara itu, hanya sehari setelah dinyatakan kalah di PTUN, Kementerian Hukumdan HAM (Kemenkumham) langsung menyatakan banding. ”Mengenai putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding, saya ulangi sekali lagi, banding,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di Jakarta kemarin.

Ferdinand menjelaskan bahwa pihak Kemenkumham saat ini sedang mempelajari putusan PTUN dalam rangka menyiapkan bahan untuk menggugat putusan PTUN. ”Menkumham bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta untuk menyiapkan memori banding,” paparnya.

Ferdinan menggelar jumpa pers bersama Ketua DPP Golkar Hasil Munas Ancol Lawrence Siburian. Dilainpihak, meskipunhanya berstatus sebagai tergugat intervensi, Agung Laksono mengaku akan mengajukan banding atas putusan PTUN, bahkan upaya itu akan ditempuh hingga Mahkamah Agung (MA).

Perlawanan atas keputusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham Yasonna Laoly diakui telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). ”Kami sudah mendaftarkan banding ke PT TUN. Sampai ke MA pun akan kami jalani demi mendapat keadilan hukum,” tutur Agung dalam sambutannya saat membuka Rapat Pimpinan Nasional II DPP Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, kemarin.

KPU juga merespons putusan PTUN yang memenangkan kubu Munas Bali pimpinan ARB dengan menyurati PTUN. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, isi surat tersebut mempertanyakan ada tidaknya upaya banding dari pihak yang kalah di persidangan tersebut. Karena apabila ada banding, putusan dapat dikatakan belum inkracht.

Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay meluruskan pemberitaan yang menyebut KPU tetap menerima SK Menkumham terakhir mengenai kepengurusan partai untuk bisa ikut pilkada. SK Menkumham baik untuk Agung Laksono maupun untuk Romahurmuziy dalam kasus PPP sama-sama tidak bisa digunakan untuk mengajukan calon di pilkada.

”Kalau itu disengketakan dan belum ada putusan inkracht kami bisa ambil putusan SK terakhir. Tapi kalau ada putusan yang mengatakan SK ditunda penggunaannya (sela), maka mereka tidak bisa mendaftar,” urai Hadar.

Sucipto/Hasyim ashari/ Kiswondari/Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2907 seconds (0.1#10.140)