MKH Pecat Hakim Herman

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:38 WIB
MKH Pecat Hakim Herman
MKH Pecat Hakim Herman
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Herman Fadhillah A Daulay. Dia terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2013.

Kendati dipecat dari jabatannya, Herman tetap memperoleh hak pensiun dengan pertimbangan memiliki anak. ”Menjatuhkan sanksi pada terlapor (Herman) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara hingga adanya putusan presiden,” ungkap Ketua MKH Abbas Said di Ruang Wiryono MA, Jakarta, kemarin.

Dalam sidang MKH yang terbuka untuk umum, Herman mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial PA dan menggunakan narkoba jenis sabu. Perbuatan ini terkuak ketika dia tertangkap basah tengah berduaan dengan PA di kediamannya di Sibolga saat tengah malam. Bukannya menyesal, dia justru mengulangi perbuatannya dan kembali digerebek warga saat bersama PA dengan kepemilikan sabu.

Diketahui, saat itu Herman telah memiliki istri dan satu orang anak di Padang Sidempuan. Dia tinggal berjauhan dengan keluarga karena bertugas di PN Sibolga, sedangkan sang istri bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Daerah Padang Sidempuan. Awalnya, hubungan keluarga ini berjalan baik. Namun belakangan sering terjadi pertengkaran di antara mereka.

Ketidakharmonisan dan jarak yang jauh menyebabkan Herman menjalin hubungan dengan PA dan menggunakan narkoba. Bahkan, keluarga PA juga telah meminta Herman menikahi putrinya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Herman sebelumnya juga pernah menggunakan narkoba ketika masih menetap di Tangerang pada 2008. Namun perilaku buruk itu dia tinggalkan ketika menikahi istrinya pada 2009.

Atas pemakaian narkoba yang berulang itu, dia pun saat ini direhabilitasi. Meski begitu, Herman menyatakan bahwa dia bukan pecandu narkoba. Dia hanya menggunakan narkoba 1-2 kali dalam sepekan. Begitu pula dengan perselingkuhannya, dia menyebut bahwa PA-lah yang memaksa untuk datang ke rumahnya di Sibolga.

Namun pembelaan Herman tidak dapat diterima karena tidak disertai pembuktian yang mendukung. Atas dasar itu, MKH menyatakan Herman telah melakukan perbuatan tidak terpuji dan tidak menjunjung harga diri sebagai hakim.”Pembelaannya tidak dapat diterima. Dia terbukti melanggar kode etik asusila dan narkoba. Dia melakukan perbuatan secara berulang. Yang meringankan, terlapor sudah ikut rehabilitasi,” lanjut Abbas.

Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengakui sosialisasi tentang narkoba di kalangan hakim masih sangat kurang. Bahkan, dia menyebutkan penggunaan narkoba di kalangan hakim seperti gunung es karena dalam kasus Herman terbukti ada hakim lain yang terlibat.

Untuk itu, penguatan fungsi pengawasan lebih ketat baik dari KY maupun dari internal MA sangat diperlukan. Imam juga mempertanyakan fungsi pengawasan pengadilan tinggi (PT) di wilayah PN Herman melaksanakan tugas. Sebab, tidak mungkin kepala PN dan PT tidak mengetahui ada hakim di wilayahnya yang sedang direhabilitasi karena narkoba.

”Nanti saya akan periksa juga kenapa bisa sampai begitu (lepas pengawasan). Bahkan, sampai digerebek masyarakat pun tidak ada pengawasan PT,” lanjutnya.

Nurul adriyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6298 seconds (0.1#10.140)