KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus KTP Elektronik

Rabu, 20 Mei 2015 - 08:29 WIB
KPK Bidik Pihak Swasta...
KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus KTP Elektronik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak swatsa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) tahun anggaran 2011–2012.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, hingga kini KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan KTP-e yang juga direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil, Sugiharto. KPK menemukan adanya perkembangan signifikan.

Meski begitu, Johan belum mau mengungkapkan siapa pihak yang bakal dijerat dari unsur swasta maupun penyelenggara negara di Kemendagri. "Belum ada ekspose (gelar perkara)," kata Johan kepada SINDO, Selasa 19 Mei 2015 malam.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik memeriksa tiga saksi untuk Sugiharto kemarin. Mereka yakni Eks Komisaris Komisaris PT Sandipala Arthaputra Harry Sapto Soepoyo Benny selaku Sales Manager PT Vektor Jaya Mekatrika, Direktur PT Virtus Technologi Indonesia Christian Atmadjaja, dan pegawai PT Sucofindo (persero) Nur Effendi.

PT Sandipala Arthaputra dan PT Sucofindo merupakan dua dari lima anggota konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) selaku pemenang tender e-KTP. Priharsa memastikan pemeriksaan Harry Sapto Soepoyo dan tiga saksi lainnya dimaksudkan untuk mengonfirmasi seputar pengadaan e-KTP.

"Bagaimana pengetahuan mereka tentang proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut. (Penyidik juga menanyakan) mengenai apa-apa saja hukum yang diduga dilanggar dalam proses itu," kata Priharsa saat berbincang dengan SINDO di hari yang sama.

Dari penelusuran SINDO, pada laman http://sandipala.co.id/sandipala/ tertuang PT Sandipala Arthaputra berdiri sejak 1987. Perusahaan ini mengklaim sebagai salah satu pionir yang memproduksi smart card dan security printing di Indonesia.

Smart card perusahaan ini terdapat chip dan Integrated Circuit (IC). Ada tiga jenis smart card yang diproduksi, kartu loyalti, KTP elektronik, dan kartu ATM/kartu keuangan (asuransi). Selain itu ada sertifikat, cek, dan stock paper (sejenis sertifikat).

Pelanggan PT Sandipala Arthapura di Indonesia tersebar di bidang perbankan, pemerintah, sekolah, universitas, dan pihak swasta lainnya. Dari unsur pemerintah, di antaranya ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Kantor pusat perusahaan beralamat di Jalan Tebet Raya, Perkantoran Tebet Mas Indah Nomor 5 Tebet, Jakarta Selatan. Pabriknya terletak di Jalan Raya Narogong KM 15, Bantar Gebang Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, pengkajian, dan sertifikasi. Di laman http://www.sucofindo.co.id/, PT Sucofindo mengklaim sebagai perusahaan inspeksi pertama di Indonesia.

Kantor pusatnya terletak di Graha Sucofindo, Lantai 1, Jalan Raya Pasar Minggu, Kavling 34, Jakarta Selatan. Perusahaan yang berdiri sejak 22 Oktober 1956 menawarkan lima jasa pelayanan, inspeksi dan audit, pengujian dan analisa, sertifikasi, pelatihan, dan konsultasi. PT Sucofindo menawarkan pelayanan di 12 sektor.

Masing-masing industri bahan tambang dan galian, industri minyak, gas, dan petrokimia, usaha pertanian dan perikanan, usaha dan produk kehutanan, pemerintah dan institusi internasional, industri energi dan prasarana umum, industri produk mineral dan kimia, industri produk konsumen, jasa perbankan dan keuangan, usaha konstruksi dan infrastruktur, usaha transportasi dan pariwisata, dan industri mesin dan alat berat.

Untuk diketahui, proyek pengadaan KTP elektronik dimenangkan konsorsium Perum Peruri yang terdiri atas Perum Peruri, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra dengan nilai anggaran lebih dari Rp6 triliun. Dari anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8487 seconds (0.1#10.140)