Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin terkait perkara dugaan korupsi pengadaan acara siap siar di televisi itu pada tahun 2012.
Irwan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di Kejagung mengenai perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp3,6 miliar tersebut.
Irwan pun enggan berkomentar mengenai penahanannya itu. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan salah satunya ialah seniman sekaligus komedian Betawi Mandra Naih yang menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production.
Selain Mandra, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir dan Irwan Hendarmin.
Irwan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di Kejagung mengenai perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp3,6 miliar tersebut.
Irwan pun enggan berkomentar mengenai penahanannya itu. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan salah satunya ialah seniman sekaligus komedian Betawi Mandra Naih yang menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production.
Selain Mandra, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir dan Irwan Hendarmin.
(maf)