Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI

Selasa, 19 Mei 2015 - 21:23 WIB
Kejagung Tahan Mantan...
Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin terkait perkara dugaan korupsi pengadaan acara siap siar di televisi itu pada tahun 2012.

Irwan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di Kejagung mengenai perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp3,6 miliar tersebut.

Irwan pun enggan berkomentar mengenai penahanannya itu. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan salah satunya ialah seniman sekaligus komedian Betawi Mandra Naih yang menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production.

Selain Mandra, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir dan Irwan Hendarmin.
(maf)
Berita Terkini
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved