Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI

Selasa, 19 Mei 2015 - 21:23 WIB
Kejagung Tahan Mantan...
Kejagung Tahan Mantan Direktur TVRI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin terkait perkara dugaan korupsi pengadaan acara siap siar di televisi itu pada tahun 2012.

Irwan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan di Kejagung mengenai perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp3,6 miliar tersebut.

Irwan pun enggan berkomentar mengenai penahanannya itu. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan salah satunya ialah seniman sekaligus komedian Betawi Mandra Naih yang menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production.

Selain Mandra, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulkasmir dan Irwan Hendarmin.
(maf)
Berita Terkini
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved