Ratu Tatu: Agung Bakar Rumah Sendiri

Selasa, 19 Mei 2015 - 17:56 WIB
Ratu Tatu: Agung Bakar Rumah Sendiri
Ratu Tatu: Agung Bakar Rumah Sendiri
A A A
SERANG - Upaya Agung Laksono yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, disayangkan Ratu Tatu Chasanah. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banten itu, jalur hukum lanjutan yang diambil Ketua umum Partai Golkar hasil Munas Ancol itu, dinilai merugikan kader di daerah yang akan maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Maka itu, menurut Tatu, seharusnya kubu Agung tak mengajukan banding. "Kalau banding terus sama saja membakar rumah sendiri, hancurlah Golkar. Yang terjadi nanti kader Golkar di daerah dirugikan,” ujar Tatu di Pendopo Bupati Serang, Selasa (19/5/2015).

Dia pun berharap, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Golkar hasil Munas Bali kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) bisa mengakhiri dualisme kepengurusan.

“Kita apresiasi, dan harus menerima putusan itu secara menyeluruh. Kalau ada perbedaan itu pastinya ada. (Tapi) perbedaan itu tidak mungkin sampai berlarut-larut dan akhirnya dapat merugikan Partai Golkar sendiri,” katanya.

Tatu berharap putusan PTUN itu bisa membuat seluruh kader Partai Golkar kembali solid mempersiapkan Pilkada.

“Jangan sampai kehilangan momen ini (pilkada). (Kita harusnya) mengajak kader pusat, provinsi, kabupaten/kota bersama-sama solid, rapatkan barisan, mudah-mudahan semua dapat menerimanya dengan keputusan ini. Kita duduk bersama lagi, bekerja kembali membesarkan Partai Golkar,” ungkapnya

Tatu sendiri tetap yakin maju di Pilkada Kabupaten Serang, meskipun kubu Agung Laksono mengajukan banding.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7599 seconds (0.1#10.140)