KPK Tak Lagi Urusi Kasus Budi Gunawan
Selasa, 19 Mei 2015 - 17:30 WIB
KPK Tak Lagi Urusi Kasus Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ingin kembali mencampuri urusan yang menyangkut eks calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG), termasuk soal gelar perkara yang kabarnya dihentikan oleh Polri.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, setelah putusan praperadilan yang menyatakan ketidaksahan status tersangka BG, KPK menyatakan kewenangan bukan lagi pada institusinya.
"Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah korsupkan (koordinasi supervisi) kasus BG kepada Kejaksaan, dan sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri, maka KPK tidak mencampuri lagi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015).
Dia menambahkan, kewenangan perkara kasus Wakapolri Komjen BG sudah sepenuhnya diserahkan pada Polri. "Menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah KPK sudah menerima surat untuk proses gelar perkara BG di Mabes Polri, Indriyanto mengisyaratkan KPK sudah tak ingin ambil pusing. "Terlepas dari ada atau tidaknya surat (undangan gelar perkara) itu," tegas dia.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, setelah putusan praperadilan yang menyatakan ketidaksahan status tersangka BG, KPK menyatakan kewenangan bukan lagi pada institusinya.
"Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah korsupkan (koordinasi supervisi) kasus BG kepada Kejaksaan, dan sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri, maka KPK tidak mencampuri lagi," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015).
Dia menambahkan, kewenangan perkara kasus Wakapolri Komjen BG sudah sepenuhnya diserahkan pada Polri. "Menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah KPK sudah menerima surat untuk proses gelar perkara BG di Mabes Polri, Indriyanto mengisyaratkan KPK sudah tak ingin ambil pusing. "Terlepas dari ada atau tidaknya surat (undangan gelar perkara) itu," tegas dia.
(maf)