Lagi KPK Selidik Notaris Terkait Kasus Nazaruddin

Selasa, 19 Mei 2015 - 15:56 WIB
Lagi KPK Selidik Notaris Terkait Kasus Nazaruddin
Lagi KPK Selidik Notaris Terkait Kasus Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris dalam kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin (MNZ).

Kali ini penyidik KPK akan meminta keterangan terhadap Feby Ruebin Hidayat. Feby akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia yang diduga dilakukan Nazaruddin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Pada Senin 18 Mei 2015, KPK telah memeriksa dua orang notaris sebagai saksi dalam kasus Nazaruddin. KPK belum ingin membeberkan sehubungan pemeriksaan terhadap para notaris ini.

"Yang pasti keterangan mereka (para notaris) dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus MNZ," lanjut Priharsa.

Seperti diketahui, Nazaruddin, merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan.

KPK juga telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.

Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8041 seconds (0.1#10.140)